PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memberi peringatan keras terhadap pengecer maupun distributor Minyakita. Pasalnya, baru-baru ini petugas menemukan minyak goreng bersubsidi itu dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seharusnya minyak tersebut dijual sebesar Rp15.700, namun di pasar ditemukan harga jualnya menjadi Rp17 ribu. Pedagang beralasan, penyalur atau distributor Minyakita ini memang menjual dengan harga mahal ke mereka sehingga mereka harus menjual di atas HET agar tidak merugi.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya langsung meminta agar pedagang tidak menjual di atas HET. Kepada distributor, ia juga meminta agar tidak menaikkan harga ke pedagang.
“Satgas Pangan Polda Riau mengimbau kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat. Kamjuga mengajak masyarakat untuk berbelanja secara bijak,” ujar Kombes Pol Ade Ridwan Kuncoro, Senin (10/3).
Tak hanya itu, Ade juga mengimbau masyarakat tidak menimbun bahan pokok agar harga tetap stabil. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan baik dari produsen, distributor, pengecer maupun konsumen maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ade.
Ia menyebutkan, Satgas Pangan Polda Riau bersama jajaran Pemprov Riau berencana menggelar operasi pasar murah yang bekerja sama dengan distributor dan Bulog. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan harga dan mengurangi beban masyarakat saat Ramadan.
Adapun dinas terkait yang menjadi leading sektor yakni Disperindag, Dinas PTPH, dan PT Pos Indonesia juga selalu berkolaborasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota se-Riau dalam kegiatan pengecekan bahan pokok penting (Bapokting) guna mengantisipasi kenaikan harga tersebut.
“Satgas Pangan Polda Riau juga berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau dalam pelaksanaan operasi Minyakita agar tepat sasaran dan sampai pada konsumen yang benar memerlukan sehingga kestabilan harga dapat terjaga,” jelas Ade.
Adapun operasi pasar tersebut dilaksanakan di tujuh titik Kantor Pos se-Kota Pekanbaru dan 12 pasar tradisional di wilayah Kota Pekanbaru. Terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ada Minyakita kemasan 1 liter ‘disunat’ atau tak sesuai takaran saat menyambangi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ade menyebut untuk di Riau saat ini belum ditemukan kasus seperti itu.
“Personel kami tiap hari turun inspeksi mendadak (Sidak) ke distributor dan pengecer di pasar. Sampai saat ini indikasi isi kemasan tidak sesuai volume belum kami temukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik takaran Minyakita akhirnya berujung sanksi berat. Tiga produsen dianggap terbukti mengurangi volume Minyakita kemasan 1 liter. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan itu ditutup dan disegel.
Ketidaksesuaian takaran Minyakita belakangan viral di masyarakat. Beberapa rekaman video menunjukkan takaran Minyakita yang seharusnya 1 liter atau 1.000 militer ternyata hanya sekitar 750 mililiter. Modusnya adalah botolnya dibuat lebih kecil sehingga secara tampilan minyak terlihat penuh.
Amran menegaskan, temuan itu adalah pelanggaran serius. Dia menjelaskan, minyak yang tidak sesuai takaran itu diproduksi PT AEGA, KTN, dan PT TI. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis Rp15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Amran menegaskan, praktik seperti itu merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. Amran menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.
Baginya, tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat. Amran kemarin juga melakukan inspeksi ke Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta. Dia didampingi penyidik madya Pideksus Bareskrim Polri Kombespol Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melaporkan produsen-produsen minyak goreng yang diduga melakukan kecurangan kepada polisi. Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.(nda/wan/agf/c19/oni/jpg)