PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru melakukan eksekusi dengan cara membongkar satu unit bando reklame raksasa di Jalan Riau, Jumat (7/3) malam. Pembongkaran ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan bando reklame jalan yang melanggar aturan.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Dirinya didampingi anggota tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru lainnya. Seperti, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Rianyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, dan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.
Zulhelmi Arifin menyebutkan bahwa pembongkaran ini sebagai komitmen pemko dalam menertibkan bando reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.
”Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melangga Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 13 tentang Ketertiban Umum.
”Kami tegaskan, pasca-pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana,” ujarnya.(ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru melakukan eksekusi dengan cara membongkar satu unit bando reklame raksasa di Jalan Riau, Jumat (7/3) malam. Pembongkaran ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan bando reklame jalan yang melanggar aturan.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Dirinya didampingi anggota tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru lainnya. Seperti, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Rianyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, dan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.
- Advertisement -
Zulhelmi Arifin menyebutkan bahwa pembongkaran ini sebagai komitmen pemko dalam menertibkan bando reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.
”Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran,” terangnya.
- Advertisement -
Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melangga Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 13 tentang Ketertiban Umum.
”Kami tegaskan, pasca-pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana,” ujarnya.(ilo)