RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris berujung petaka. Seorang pelaku berinisial Eko, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mengayunkan parang ke arah petugas sebelum melarikan diri.
Meski gagal menangkap Eko, tim Polsek Lirik berhasil meringkus rekannya, HGO alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Eko di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, berupaya menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan mengayunkan parang ke arah personel, lalu melarikan diri ke semak belukar.
Meskipun Eko berhasil kabur, tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap Heri Jeket pada Rabu (5/3/2025) dini hari di rumahnya, masih di wilayah Dusun Gading Suntik.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan narkotika milik Eko di dalam kamarnya.
“Heri Jeket merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008,” ungkap Misran.
Hingga kini, polisi masih memburu Eko, sementara Heri beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kas)