Rabu, 30 April 2025
spot_img

Polisi Gerebek DPO Narkotika di Inhu, Pelaku Ayunkan Parang dan Kabur

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris berujung petaka. Seorang pelaku berinisial Eko, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mengayunkan parang ke arah petugas sebelum melarikan diri.

Meski gagal menangkap Eko, tim Polsek Lirik berhasil meringkus rekannya, HGO alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Eko di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Ketahuan Begal Payudara, Pelaku Ditabrak Mobil

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, berupaya menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan mengayunkan parang ke arah personel, lalu melarikan diri ke semak belukar.

Meskipun Eko berhasil kabur, tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap Heri Jeket pada Rabu (5/3/2025) dini hari di rumahnya, masih di wilayah Dusun Gading Suntik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan narkotika milik Eko di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Majikan

“Heri Jeket merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008,” ungkap Misran.

Hingga kini, polisi masih memburu Eko, sementara Heri beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris berujung petaka. Seorang pelaku berinisial Eko, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mengayunkan parang ke arah petugas sebelum melarikan diri.

Meski gagal menangkap Eko, tim Polsek Lirik berhasil meringkus rekannya, HGO alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Eko di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Majikan

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, berupaya menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan mengayunkan parang ke arah personel, lalu melarikan diri ke semak belukar.

Meskipun Eko berhasil kabur, tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap Heri Jeket pada Rabu (5/3/2025) dini hari di rumahnya, masih di wilayah Dusun Gading Suntik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan narkotika milik Eko di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Ditangkap

“Heri Jeket merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008,” ungkap Misran.

Hingga kini, polisi masih memburu Eko, sementara Heri beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Gerebek DPO Narkotika di Inhu, Pelaku Ayunkan Parang dan Kabur

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris berujung petaka. Seorang pelaku berinisial Eko, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mengayunkan parang ke arah petugas sebelum melarikan diri.

Meski gagal menangkap Eko, tim Polsek Lirik berhasil meringkus rekannya, HGO alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Eko di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Sempat Melawan, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Lirik

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, berupaya menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan mengayunkan parang ke arah personel, lalu melarikan diri ke semak belukar.

Meskipun Eko berhasil kabur, tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap Heri Jeket pada Rabu (5/3/2025) dini hari di rumahnya, masih di wilayah Dusun Gading Suntik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan narkotika milik Eko di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

“Heri Jeket merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008,” ungkap Misran.

Hingga kini, polisi masih memburu Eko, sementara Heri beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris berujung petaka. Seorang pelaku berinisial Eko, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mengayunkan parang ke arah petugas sebelum melarikan diri.

Meski gagal menangkap Eko, tim Polsek Lirik berhasil meringkus rekannya, HGO alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Eko di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Tim Mata Elang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, berupaya menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan mengayunkan parang ke arah personel, lalu melarikan diri ke semak belukar.

Meskipun Eko berhasil kabur, tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap Heri Jeket pada Rabu (5/3/2025) dini hari di rumahnya, masih di wilayah Dusun Gading Suntik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan narkotika milik Eko di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

“Heri Jeket merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008,” ungkap Misran.

Hingga kini, polisi masih memburu Eko, sementara Heri beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari