TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung kembali berhasil membekuk dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi AY (31) dan RA (33) di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (28/2).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Jalan Baru, RT 013 RW 006, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku AY di rumahnya,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku AY, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan dua unit handphone.
“Pelaku AY mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari RA,” ujar Kompol David.
Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku RA di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku RA berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, di rumah pelaku RA, tim menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan tiga unit handphone,” jelas Kompol David.
Kapolsek menambahkan, pelaku RA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari DW (DPO) yang digunakan untuk dijual kepada pembeli.
’’Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Polsek Tapung terus melakukan pencarian terhadap DW yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(kom)