Minggu, 9 Maret 2025
spot_img

Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung  kembali  berhasil  membekuk dua tersangka yang diduga pengedar  narkoba  jenis  sabu  dan  pil  ekstasi  AY (31) dan RA (33) di  Desa  Petapahan  Jaya,  Kecamatan  Tapung,  Kabupaten  Kampar, Jumat (28/2).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David  Harisman menjelaskan, pengungkapan  kasus  ini  berawal  dari informasi  masyarakat  di  Jalan Baru,  RT  013  RW  006, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sering  terjadi transaksi narkoba.

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan  pelaku AY di  rumahnya,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku AY, tim menemukan satu paket diduga  narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan dua unit handphone.

Baca Juga:  Disperindagkop dan UKM Gelar Operasi Pasar

“Pelaku AY mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari  RA,” ujar Kompol David.

Tim  kemudian  bergerak  ke  rumah  pelaku RA  di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu,  Kabupaten  Kampar. Pelaku RA berhasil diamankan di rumahnya.

“Dari  hasil  penggeledahan, di rumah pelaku RA, tim menemukan  tujuh paket diduga narkotika jenis  sabu, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan tiga unit handphone,”  jelas  Kompol  David.

Kapolsek menambahkan, pelaku RA mengakui  bahwa  barang  bukti  tersebut  miliknya  dan  didapatkan  dari DW (DPO) yang  digunakan untuk  dijual  kepada  pembeli.

’’Kedua  tersangka  saat  ini  sedang  diproses  lebih  lanjut  di Polsek Tapung  dan dijerat dengan Pasal  114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,’’ jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Curi Motor dengan Modus Duplikatkan Kunci

Kapolsek menambahkan, Polsek  Tapung  terus melakukan pencarian terhadap DW yang  masih  berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung  dalam memberantas peredaran  narkoba di wilayah hukumnya.(kom)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung  kembali  berhasil  membekuk dua tersangka yang diduga pengedar  narkoba  jenis  sabu  dan  pil  ekstasi  AY (31) dan RA (33) di  Desa  Petapahan  Jaya,  Kecamatan  Tapung,  Kabupaten  Kampar, Jumat (28/2).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David  Harisman menjelaskan, pengungkapan  kasus  ini  berawal  dari informasi  masyarakat  di  Jalan Baru,  RT  013  RW  006, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sering  terjadi transaksi narkoba.

- Advertisement -

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan  pelaku AY di  rumahnya,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku AY, tim menemukan satu paket diduga  narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan dua unit handphone.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

“Pelaku AY mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari  RA,” ujar Kompol David.

Tim  kemudian  bergerak  ke  rumah  pelaku RA  di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu,  Kabupaten  Kampar. Pelaku RA berhasil diamankan di rumahnya.

“Dari  hasil  penggeledahan, di rumah pelaku RA, tim menemukan  tujuh paket diduga narkotika jenis  sabu, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan tiga unit handphone,”  jelas  Kompol  David.

Kapolsek menambahkan, pelaku RA mengakui  bahwa  barang  bukti  tersebut  miliknya  dan  didapatkan  dari DW (DPO) yang  digunakan untuk  dijual  kepada  pembeli.

’’Kedua  tersangka  saat  ini  sedang  diproses  lebih  lanjut  di Polsek Tapung  dan dijerat dengan Pasal  114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,’’ jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Kapolsek menambahkan, Polsek  Tapung  terus melakukan pencarian terhadap DW yang  masih  berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung  dalam memberantas peredaran  narkoba di wilayah hukumnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari