RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30), warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil ditangkap oleh polisi terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Kelayang setelah korban, Muja Hidin (42), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Menurut laporan, sepeda motor tersebut sempat dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk menjenguk anaknya.
“Pelaku diamankan pada Ahad (23/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, pada Senin (24/2/2025).
Kejadian ini bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelaku datang ke rumah istri korban, Arma Yulis. Pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4090 VQ, mengaku hendak pergi ke Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, untuk melihat anaknya. Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun, hingga Senin (3/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi oleh istrinya untuk mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelayang. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.