27.2 C
Pekanbaru
Senin, 14 April 2025

Ditlantas Polda Riau Masifkan Imbauan Larangan Merokok saat Berkendara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ. 

Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Baca Juga:  Ditlantas Polda dan Polres Tinjau Jalan Amblas

“Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.

Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.

“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Pembatasan Aspirasi dalam RUU Penyiaran?

Kebebasan yang dimiliki oleh platform digital terancam lenyap dengan adanya perluasan ruang lingkup jasa penyiaran di dalam draft RUU Penyiaran, tepatnya dalam Pasal 13 ayat (3) yang semula hanya jasa penyiaran radio dan televisi, kini diperluas dengan menambahkan jasa penyiaran platform digital.

Ribuan Warga Ikuti Fun Run Polres Inhu

Ribuan warga Kota Rengat dan sekitarnya ikuti Fun Run Anti Karhutla yang ditaja Polres Inhu, Ahad (13/4). Di mana, peserta Fun Run Anti Karhutla tersebut dari berbagai kalangan seperti, pelajar, pegawai, hingga komunitas olahraga lari.

Fun Run 5K Meranti: Aksi Nyata Jaga Alam dan Cegah Karhutla

Kegiatan ini secara resmi dilepas oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH bersama Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM. Turut hadir mendampingi pelepasan peserta, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan SH MH, Ketua DPRD Khalid Ali, Danramil 02 Tebingtinggi, serta Danpos AL Selatpanjang.

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar, Polisi Sita Hampir 18 Gram Barang Bukti

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah, dan DE (41) warga Pulau Sarak.