Senin, 3 Februari 2025

Ditlantas Polda Riau Masifkan Imbauan Larangan Merokok saat Berkendara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ. 

Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Baca Juga:  Kok Bisa, Riau Belum Ambil Jatah 2.000 APD dari Pusat 

“Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.

Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.

“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ. 

Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Baca Juga:  Dugaan Maksiat Berkedok Spa di Meranti

“Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.

- Advertisement -

Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.

“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari