RIAUPOS.CO – Pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau 2019-2022 terus bergulir. Pada pekan ini Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, penelitian itu dilakukan setelah Jaksa Peneliti menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Proses tahap I perkara dengan tersangka mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan itu, baru saja dilakukan pada awal pekan ini.
“Kasus (dugaan korupsi dana hibah) PMI awal pekan ini tahap I. Masih dalam penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” ujar Zikrullah, Kamis (23/1).
Zikrullah menyebutkan, pada tahap ini, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan dari berkas perkara. Jika masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, Jaksa Peneliti memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 lalu. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa tiga hari setelahnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus ini keduanya diduga telah menyelewengkan dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022. Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau itu totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dalam perkara ini.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru