PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dijual melalui media sosial (medsos). Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat yakni EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil kembali mengamankan dua tersangka lagi yang diduga juga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi tersebut. Dua tersangka lagi yakni TA dan RS.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni pada ekspos di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Dewi Arisanty yang merupakan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KomNas PA) Provinsi.
Di mana, Dewi Arisanty melihat ada postingan penjualan bayi di media sosial. Kemudian, Dewi Arisanty memancing tersangka postingan di medsos tersebut berpura-pura ingin mengadopsi bayi. Kemudian ditanggapi oleh tersangka yang pada saat itu berada di Medan, kemudian datang ke Pekanbaru dengan membawa bayi bersama tersangka lainnya.
Sesampainya di Pekanbaru, terjadilah transaksi penjualan bayi antara tersangkanya dengan Dewi Arisanty bersama rekannya yang merupakan Intel TNI dari Korem 031 Wira Bima yakni Letda Dadang pada Sabtu (18/1/2025) sekitar 16.15 WIB yang melakukan penyamaran berpura-pura ingin mengadopsi bayi tersebut.
Kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di salah satu cafe di Jalan Ronggo Warsito yakni Cafe Langkah Kanan. Pada saat itu, Dewi Arisanty kemudian menginformasikan kepada Polsek Limapuluh.
”Kemudian ibu Kapolsek beserta Kanit dan jajarannya langsung mengamankan tersangka disebuah cafe Langkah Kanan Jalan Ronggo Warsito. Berhasil mengamankan enam orang, kemudian dilakukan pengembangan dan ada penambahan dua orang tersangka lagi. Yang saat ini dari dua tersangka, ada transaksi lain. Di mana ada enam bayi lagi yang ternyata sudah dijual oleh sindikat ini,” ujar Kompol Bery Juana Putra saat menggelar ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1).
Lanjutnya, korbannya adalah anak bayi perempuan yang pada saat itu berumur lebih kurang delapan hari. ”Bayi ini lahirnya tanggal 10 Januari 2025. Kronologis penangkapan tersangka, di mana kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat,” jelasnya.
Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut. ”Para pelaku mengaku bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Bery.
Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA. dan RS, yang diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.
Pada kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, yang diduga palsu. Kemudian, transaksi dalam bentuk rekening koran, uang tunai dan satu unit mobil, ATM dan handphone.