JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kampar dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/1).
PHPU Kampar satu dari tujuh daerah di Riau yang mengajukan gugatan ke MK. Sidang PHPU Kampar dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pihak Yuyun-Edwin (YuWin) menggugat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar.
Melalui kuasa hukumnya, Rico Febputra didampingi Rais Hasan Piliang membacakan permohonan Paslon Yuyun-Edwin. Salah satu isi permohonan mereka adalah kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti.
Kuasa hukum paslon YuWin menyebutkan, Ahmad Yuzar saat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kampar melakukan penggantian Pj kepala desa di 97 desa dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menjelang penetapan paslon.
Dalam permohonannya, dia juga menyebutkan bahwa ada hubungan emosional yang sangat dekat dan saling menguatkan antara Ahmad Yuzar dan Pj Bupati Kampar Hambali.
Ia menceritakan, pada 26 November 2024 atau satu hari menjelang pemungutan suara, Pj Bupati Kampar mengundang seluruh kepala desa beserta camat di Aula Kantor Bupati Kampar yang menurut pemohon rapat tersebut untuk kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kami juga menemukan pada tanggal 26 November 2024 atau tepatnya satu hari sebelum pencoblosan, Pj Bupati mengundang seluruh kepala desa beserta dengan camat se-Kabupaten Kampar untuk mengikuti rapat konsolidasi. Kami menilai rapat tersebut bermuatan politik karena dilakukan sehari sebelum pemilihan,” kata Rico.
Mendengar penjelasan Rico, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan terkait isi rapat konsolidasi kepala desa tersebut. Apa isi (rapatnya-red)?,” tanya Hakim Saldi Isra. “Kami tidak tahu persis isi pertemuannya. Tapi salah satu dari peserta yang hadir tersebut menyatakan mereka dikonsolidasikan untuk pemenangnya tim 03 Yang Mulia,” jawab Rico.
“Itu ada Anda buktikan? Jadi yang penting Anda tidak tahu apa yang dibicarakan tapi itu dinilai sebagai konsolidasi untuk pemenangan 03?,” tanya Hakim lagi. “Ada yang Yang Mulia,” jawab Rico melanjutkan membaca permohannya.
Dalam petitumnya, pihak Yuyun-Edwin memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya PSU di seluruh TPS yang berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.
Rico Febputra membacakan alasan diadakan PSU karena ditemukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kampar. Intinya ada tiga poin gugatan. Pertama, kecurangan Pilkada Kampar yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Kedua, tidak didistribusikannya surat pemberitahuan pemungutan (model C.Pemberitahuan KWK) untuk memilih sebanyak 71.806 lembar kepada pemilih. Ketiga, pelanggaran administratif yakni pemalsuan tanda tangan saksi model C satu Kecamatan Siak Hulu hingga memberikan suara lebih dari satu kali dari satu atau lebih TPS.
Di akhir sidang, ada hal menarik. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang diberi kesempatan awal bertanya kepada kuasa hukum Yuyun-Edwin menyebut cukup banyak kecurangan TSM, sementara dalam petitumnya tidak meminta MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait.
Pemohon hanya meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang di empat kecamatan yaitu Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung. “Coba lihat di diktumnya itu. Kalau kemudian di lakukan PSU dan terjadi lagi TSM bagimana? Itu nanti dibuktikan oleh saudara kalau nanti sampai di pembuktian,” kata Hakim Ridwan.
Komentar serupa juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsil Sani. Sambil berseloroh, Hakim Arsul Sani menilai pihak pemohon dalam hal ini Yuyun-Edwin baik sekali karena tidak meminta untuk mendiskualifikasi pihak terkait yakni paslon Ahmad Yuzar-Misharti.
“Anda dalilnya TSM tapi, Anda baik sekali tidak minta diskualifikasi. Itu semua pemohon yang dalilnya TSM, semua minta diskualifikasi. Tapi itu ya hak Anda, harus kita hormati,” ucap Hakim Arsul Sani dengan gimik senyum tipis.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada seluruh pemohon untuk memaksimalkan barang bukti tanpa harus perang opini dengan siapapun. “Jadi gak usah perang opini di luar. Ribut naik tanggal pun urat saudara kalau tidak ada bukti gak ada gunanya. Jadi ini berbasis pada bukti, berbasis pada permohonan berbasis pada bukti. Jadi optimalkan bukti,” tegasnya. Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terkait pekan depan.(yus/kom)