RIAUPOS.CO – Nofrizal, salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru dan juga wajib pajak (WP), Jumat (10/1) pagi mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru di Jalan Teratai. Setibanya di kantor ini, dirinya bertanya kepada salah seorang pegawai yang ada di sekitaran kantor bertingkat tersebut. Dirinya bertanya ruangan pimpinan pada OPD tersebut.
Kedatangan Nofrizal ini, buntut dari rasa kesal dan kecewa yang sangat mendalam terhadap pelayanan pihak Bapenda. Nofrizal salah satu warga yang mengajukan permohonan pembetulan NJPO yang dinilai terlalu tinggi yang dikenakan pada lahan miliknya. Sebelumnya dirinya sudah pernah mendatangi kantor Bapenda tersebut, namun dirinya justru merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
“Pelayanan Bapenda sangat buruk, saya sangat menyayangkan sekali. Sebelumnya saya pernah konfirmasi tentang pembetulan itu, namun saya seperti dibola. Dari Alek (Kepala Bapenda) disuruh ke Hidayat (Kabid Bapenda) kemudian juga ke Irpan (pegawai Bapenda),” ungkap Nofrizal yang juga anggota DPRD Pekanbaru ini kepada Riau Pos, Jumat (10/1). “Hari ini saya datang lagi ke kantor Bapenda untuk mempertanyakan sudah sampai di mana berkas permohonan saya tersebut, namun belum juga tuntas, justru malah diminta untuk membayar tunggakan pajak dulu baru akan diproses. Saya heran sepertinya Bapenda ini apa tak ada SOP-nya. Sebab tidak ada kepastiannya kapan permohonan akan selesai,” sambungnya.
Sesaat tiba di kantor Bapenda tersebut dan diarahkan petugas security ke ruangan kepala dinas Bapenda. Namun saat di ruangan tersebut, pegawai yang ada di dalam ruangan mengatakan, kadis sedang tidak berada di tempat. Mendapati kenyataan tidak bisa bertemu kadis Bapenda, maka Noprizal ke ruangan sekretaris dan sama tidak bisa bertemu sekretaris Bapenda, karena juga sedang tidak berada di ruang kerjanya.
Kemudian Nofrizal bertemu dengan Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Hidayat Alfitri. Saat itu dirinya juga bertanya tentang permohonan pembentulan NJOP tersebut yang tidak jelas kapan selesainya. Nofrizal mengingat bahwa berkas bermohonan dan segala kelengkapan sudah disampaikan pada Bapenda sejak September 2023.
“Persil tanah saya itu ada persil yang sama tetapi dua surat. Saya diminta untuk mengajukan yang satu dulu. Setelah yang satu selesai baru yang kedua. Bagi saya tak masalah, yang penting selesai. Tapi ternyata persil yang pertama itu Desember 2024 baru saya bayar PBB dan NJOP-nya, itu pun dengan validasi banyak meja. Yang lucunya administrasinya tidak online, masih manual sehingga tidak diketahui posisi surat sudah sampai di mana. Pada September, pihak Bapenda meminta saya untuk memasukkan surat yang kedua dan ini juga belum selesai sudah berbulan-bulan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Hidayat Alfitri mengklaim setiap permohonan yang masuk segera ditindaklanjuti. Memang semua itu memerlukan prosesnya.
“Jadi waktu tunggunya mencapai tiga bulan. Ada proses. Ada masa masukkan berkas, kemudian pengecekan berkas sudah lengkap atau belum. Kemudian ada survei juga,” ujar Hidayat.
Setelah itu dibuatkan kajiannya. Jika sudah, maka ada proses lagi dinaikkan. Jika ada kendala-kendala tidak diketahui, kembali disampaikan ke WP (wajib pajak)nya. “Yang sebelumnya sudah lengkap dan ini yang baru dan ada kendala (tunggakan pajak),” sambungnya.(muh)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru