Ekspose dan Pemusnahan BB di Bengkalis, Tersangka Sudah Kirim 114 Kg Sabu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis menggelar ekspose dan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil penangkapan Tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Jumat (4/10).

Ya, Tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap pelaku pengedar jaringan internasional yang ternyata telah melakukan 37 kali pengiriman sabu-sabu dengan total berat 114 kilogram (kg). Empat tersangka ditangkap saat ingin menjual sabu seberat 15 kg lebih di Pelabuhan Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Rabu (25/10).

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda-beda. “Tersangka MY, S dan A berperan sebagai becak laut dan satu orang lagi MA selaku pengendali,” jelasnya.

Empat tersangka tersebut adalah MY (52), Sel (45), Ar (27), dan Tan. Selain barang bukti narkoba ini, pihak polisi juga mengamankan beberapa kendaraan di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit kendaraan mobil dan satu unit pompong.

- Advertisement -

Dari keterangan tersangka kata Kapolres, narkoba yang diamankan berasal dari Malaysia. Tersangka merupakan jaringan internasional. Dengan skema terputus, antara pengirim dengan pembawa dan penerima tidak saling mengenal.

“Ini adalah hasil tindakan dari Tim Khusus Elang Melaka yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Personel Bea Cukai Bengkalis. Tiga tersangka ditangkap di Penyeberangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya 4 orang. “Terhadap perbuatan tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri juga menyampaikan kronologis penangkapan. Rabu, 25 September 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan Penyeberangan Tameran-Sungai Labuh Jalan utama Gang Setia Abadi Desa Tameran Kecamatan Bengkalis.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim melihat ada dua orang di semak-semak, tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

“Setelah kami geledah tim menemukan 2 kardus kotak mi instan yang berisi 15 bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu. Kemudian setelah diinterogasi, tersangka MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan pompong yang sudah di tunggu oleh tersangka Ar di pelabuhan penyeberangan,” jelasnya.

Tim juga melakukan pengejaran terhadap Tan dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh Pak De (DPO).

Selain itu, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan dan Danposal Bengkalis, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1, 163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu dengan 1 tersangka di Desa Muntai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti menggunakan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih toilet. Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kapolres menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terkait pekerjaan yang tak sebanding dengan hukuman yang diterima pelakunya yakni hukuman mati. Maka masyarakat perlu tahu masalah ini dan  jangan sampai melakukan aksi pengedar.

“Kami juga mengajak semua elemen masyarakat meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan semua pihak diminta untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba bagi kesehatan. Karena saat ini jaringan narkoba melalui wilayah pesisir semakin meluas, khususnya jaringan dari Malaysia, ke Sumatera ke Pulau Jawa sampai ke Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Terhadap hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kami sangat mengapresiasi Polres Bengkalis terhadap hasil pengungkapan kasus narkoba ini mengingat narkoba adalah penyakit masyarakat yang memang harus kita berantas secara masif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis lanjutnya, akan terus mendukung dan berkomitmen ber sama Forkopimda dan semua pihak untuk terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.(das)






Reporter: Abu Kasim

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis menggelar ekspose dan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil penangkapan Tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Jumat (4/10).

Ya, Tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap pelaku pengedar jaringan internasional yang ternyata telah melakukan 37 kali pengiriman sabu-sabu dengan total berat 114 kilogram (kg). Empat tersangka ditangkap saat ingin menjual sabu seberat 15 kg lebih di Pelabuhan Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Rabu (25/10).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda-beda. “Tersangka MY, S dan A berperan sebagai becak laut dan satu orang lagi MA selaku pengendali,” jelasnya.

Empat tersangka tersebut adalah MY (52), Sel (45), Ar (27), dan Tan. Selain barang bukti narkoba ini, pihak polisi juga mengamankan beberapa kendaraan di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit kendaraan mobil dan satu unit pompong.

Dari keterangan tersangka kata Kapolres, narkoba yang diamankan berasal dari Malaysia. Tersangka merupakan jaringan internasional. Dengan skema terputus, antara pengirim dengan pembawa dan penerima tidak saling mengenal.

“Ini adalah hasil tindakan dari Tim Khusus Elang Melaka yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Personel Bea Cukai Bengkalis. Tiga tersangka ditangkap di Penyeberangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya 4 orang. “Terhadap perbuatan tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri juga menyampaikan kronologis penangkapan. Rabu, 25 September 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan Penyeberangan Tameran-Sungai Labuh Jalan utama Gang Setia Abadi Desa Tameran Kecamatan Bengkalis.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim melihat ada dua orang di semak-semak, tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

“Setelah kami geledah tim menemukan 2 kardus kotak mi instan yang berisi 15 bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu. Kemudian setelah diinterogasi, tersangka MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan pompong yang sudah di tunggu oleh tersangka Ar di pelabuhan penyeberangan,” jelasnya.

Tim juga melakukan pengejaran terhadap Tan dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh Pak De (DPO).

Selain itu, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan dan Danposal Bengkalis, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1, 163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu dengan 1 tersangka di Desa Muntai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti menggunakan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih toilet. Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kapolres menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terkait pekerjaan yang tak sebanding dengan hukuman yang diterima pelakunya yakni hukuman mati. Maka masyarakat perlu tahu masalah ini dan  jangan sampai melakukan aksi pengedar.

“Kami juga mengajak semua elemen masyarakat meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan semua pihak diminta untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba bagi kesehatan. Karena saat ini jaringan narkoba melalui wilayah pesisir semakin meluas, khususnya jaringan dari Malaysia, ke Sumatera ke Pulau Jawa sampai ke Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Terhadap hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kami sangat mengapresiasi Polres Bengkalis terhadap hasil pengungkapan kasus narkoba ini mengingat narkoba adalah penyakit masyarakat yang memang harus kita berantas secara masif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis lanjutnya, akan terus mendukung dan berkomitmen ber sama Forkopimda dan semua pihak untuk terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.(das)






Reporter: Abu Kasim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya