MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya WNA, aturan tersebut juga berlaku ke WNI.
Hal itu disampaikan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Selatpanjang Al Asary pada acara Kanwil Kemenag Provinsi Riau bekerja sama dengan BKSK Kepulauan Meranti, akhir pekan kemarin.
Dikatakannya, langkah ini diambil Imigrasi Selatpanjang berdasarkan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian selama kurun waktu Januari-Juni 2024.
“Imigrasi Selatpanjang tidak segan lagi memberikan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama bagi WNA yang diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Meranti. Ini juga berlaku bagi WNI sesuai yang tertuang di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Selama Januari-Juni, dari pantauan pengawasan Imigrasi lebih dari tiga ratus orang WNA masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti dengan bermacam kegiatan.
Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya selama di Kepulauan Meranti menginap di hotel yang berada di Kota Selatpanjang, sebagian lainnya menginap di tempat lain di luar kota Selatpanjang.
“Data tersebut berdasar data kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara rutin oleh Imigrasi Selatpanjang,” ujarnya.
Selain itu, Imigrasi Selatpanjang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Sejauh ini, dari beberapa kali hasil pemeriksaan terhadap WNA tindakan yang diambil masih berbentuk pemberian surat peringatan baik kepada WNA, penjamin, maupun pemberi penginapan.
“Kedepan kami akan menindak WNA yang kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya,” tegasnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang