Jumat, 18 Oktober 2024

Pasutri Kompak Jadi Pengedar Narkoba26 Paket Sabu-Sabu Diamankan

- Advertisement -

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

- Advertisement -

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

Baca Juga:  Mahasiswa Umri Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SDN 130

‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.

Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.

- Advertisement -

‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.

‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.

Baca Juga:  Generasi Muda Harus Jauhi dan Perangi Narkoba

Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.

Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.

‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.

‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.

Baca Juga:  Jual Sabu, Warga Tempuling Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari