Selasa, 26 November 2024
spot_img

PAW, PDIP Sudah 3 Kali Surati KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tercatat sudah tiga kali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat isinya permohonan supaya Harun Masiku yang saat ini masih buron dari KPK untuk bisa mengantikan Riezky Aprilia yang saat ini menjadi anggota DPR periode 2019-2024.‎

Adapun Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal‎ 239 tentang pemberhentian antar waktu.

"‎Surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (10/1).

Menerima surat tersebut, KPU tidak bisa mengabulkannya permintaan PDIP tersebut, UU Pemilu 7/2017 Pasal 426 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bunyinya, "Dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Menkominfo: Kalau Nggak Mau Internet Diblokir Jangan Bikin Kacau

"KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan itu atau atas permintaan DPP PDIP," kata Arief

Kemudian, surat kedua permohonan ke KPU ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

‎Selanjutnya surat ketiga PDIP ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP‎, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Isinya kurang lebih sama dengan surat pertama (KPU tidak bisa mengakomodir keinginan PDIP)," ungkap Arief.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  ASN Tersangka Jual Beli Vaksin di Sumut Terancam Dipecat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tercatat sudah tiga kali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat isinya permohonan supaya Harun Masiku yang saat ini masih buron dari KPK untuk bisa mengantikan Riezky Aprilia yang saat ini menjadi anggota DPR periode 2019-2024.‎

- Advertisement -

Adapun Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal‎ 239 tentang pemberhentian antar waktu.

"‎Surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (10/1).

- Advertisement -

Menerima surat tersebut, KPU tidak bisa mengabulkannya permintaan PDIP tersebut, UU Pemilu 7/2017 Pasal 426 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bunyinya, "Dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Akademisi Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus dengan Kajian Ilmiah

"KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan itu atau atas permintaan DPP PDIP," kata Arief

Kemudian, surat kedua permohonan ke KPU ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

‎Selanjutnya surat ketiga PDIP ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP‎, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Isinya kurang lebih sama dengan surat pertama (KPU tidak bisa mengakomodir keinginan PDIP)," ungkap Arief.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  ASN Tersangka Jual Beli Vaksin di Sumut Terancam Dipecat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari