Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Marak Galian C, Bupati Minta Camat Turun ke Lapangan

(RIAUPOS.CO) — Aktivitas pertambangan galian C yang tidak berizin selain  hilang-nya pendapatan asli daerah juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Terkait hal tersebut, Bupati Siak Alfedri MSi meminta pihak terkait atau kecamatan untuk turun ke lokasi menghentikan galian C yang tidak ada izin jika ditemukan berada di wilayahnya.

“Galian C sampai saat ini di Siak belum ada izin. Kami meminta kepada pihak kecamatan untuk turun ke lapangan yang ada galian C,” ujar Alfedri.

Alfedri mengatakan, galian C sekarang namanya diganti menjadi pertambangan bukan logam dan mineral. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 izin wewenang galian C kepada Pemprov Riau.

Pemkab Siak sebut Alfedri, sudah berapa kali menyurati Pemprov agar mengeluarkan izin pertambangan ke kabupaten. Karena terbentur RTRW Kabupaten Siak maka izin pertambangan galian C tidak di keluar.

Baca Juga:  Jarak Pandang Rengat 800 Meter, Pekanbaru 1 Km

Sementara Sekrektaris BKD Siak Muzamil menegaskan, untuk pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Siak belum ada satupun  perusahaan yang mengajukan pengurusan izin.

Dikatakannya, karena izin tidak ada, tentunya PAD dari pertambangan tersebut tidak ada masuk ke kas daerah. “Sampai sekarang PAD dari galian C belum ada masuk ke Siak, karena belum ada galian C yang memiliki izin,” jelasnya.

Sementara itu sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tualang dan Dayun aktivitas galian C masih terus berlangsung.

Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Herman mengatakan, Kecamatan Tualang yang wilayahnya ditemukan galian C berapa waktu lalu mengaku tidak pernah mengizinkan salah satu perusahaan galian C untuk landfill dan sempat memperhentikan aktivitas tersebut. “Saya bilang jika ada izin galian C silakan saja menggali,” katanya.(adv)

Baca Juga:  Kasus Positif Harian Bertambah 999, Pemprov Riau Terapkan WFH 50 Persen

(RIAUPOS.CO) — Aktivitas pertambangan galian C yang tidak berizin selain  hilang-nya pendapatan asli daerah juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Terkait hal tersebut, Bupati Siak Alfedri MSi meminta pihak terkait atau kecamatan untuk turun ke lokasi menghentikan galian C yang tidak ada izin jika ditemukan berada di wilayahnya.

“Galian C sampai saat ini di Siak belum ada izin. Kami meminta kepada pihak kecamatan untuk turun ke lapangan yang ada galian C,” ujar Alfedri.

Alfedri mengatakan, galian C sekarang namanya diganti menjadi pertambangan bukan logam dan mineral. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 izin wewenang galian C kepada Pemprov Riau.

Pemkab Siak sebut Alfedri, sudah berapa kali menyurati Pemprov agar mengeluarkan izin pertambangan ke kabupaten. Karena terbentur RTRW Kabupaten Siak maka izin pertambangan galian C tidak di keluar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jarak Pandang Rengat 800 Meter, Pekanbaru 1 Km

Sementara Sekrektaris BKD Siak Muzamil menegaskan, untuk pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Siak belum ada satupun  perusahaan yang mengajukan pengurusan izin.

Dikatakannya, karena izin tidak ada, tentunya PAD dari pertambangan tersebut tidak ada masuk ke kas daerah. “Sampai sekarang PAD dari galian C belum ada masuk ke Siak, karena belum ada galian C yang memiliki izin,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tualang dan Dayun aktivitas galian C masih terus berlangsung.

Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Herman mengatakan, Kecamatan Tualang yang wilayahnya ditemukan galian C berapa waktu lalu mengaku tidak pernah mengizinkan salah satu perusahaan galian C untuk landfill dan sempat memperhentikan aktivitas tersebut. “Saya bilang jika ada izin galian C silakan saja menggali,” katanya.(adv)

Baca Juga:  Sekda Minta Karang Taruna Jadi Tombak Sosial
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Aktivitas pertambangan galian C yang tidak berizin selain  hilang-nya pendapatan asli daerah juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Terkait hal tersebut, Bupati Siak Alfedri MSi meminta pihak terkait atau kecamatan untuk turun ke lokasi menghentikan galian C yang tidak ada izin jika ditemukan berada di wilayahnya.

“Galian C sampai saat ini di Siak belum ada izin. Kami meminta kepada pihak kecamatan untuk turun ke lapangan yang ada galian C,” ujar Alfedri.

Alfedri mengatakan, galian C sekarang namanya diganti menjadi pertambangan bukan logam dan mineral. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 izin wewenang galian C kepada Pemprov Riau.

Pemkab Siak sebut Alfedri, sudah berapa kali menyurati Pemprov agar mengeluarkan izin pertambangan ke kabupaten. Karena terbentur RTRW Kabupaten Siak maka izin pertambangan galian C tidak di keluar.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa Diterima di Depan Pintu Kejari

Sementara Sekrektaris BKD Siak Muzamil menegaskan, untuk pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Siak belum ada satupun  perusahaan yang mengajukan pengurusan izin.

Dikatakannya, karena izin tidak ada, tentunya PAD dari pertambangan tersebut tidak ada masuk ke kas daerah. “Sampai sekarang PAD dari galian C belum ada masuk ke Siak, karena belum ada galian C yang memiliki izin,” jelasnya.

Sementara itu sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tualang dan Dayun aktivitas galian C masih terus berlangsung.

Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Herman mengatakan, Kecamatan Tualang yang wilayahnya ditemukan galian C berapa waktu lalu mengaku tidak pernah mengizinkan salah satu perusahaan galian C untuk landfill dan sempat memperhentikan aktivitas tersebut. “Saya bilang jika ada izin galian C silakan saja menggali,” katanya.(adv)

Baca Juga:  Gubri Terima Bantuan APD dari Kagama

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari