Sabtu, 12 April 2025

Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

Baca Juga:  Ditangkap, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

Baca Juga:  Pemerintah Cari Cara agar Pemekaran Papua Tidak Picu Kecemburuan Daerah Lain

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

Baca Juga:  Tangkap Pelaku Galian C Ilegal

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

Baca Juga:  Pemko Surati THM yang Pengunjungnya Terjaring Operasi Antik

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

Baca Juga:  Agni Rajagopal

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

Baca Juga:  Pemerintah Ekuador Perang dengan Geng Narkoba

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

Baca Juga:  KPK Ringkus Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

Baca Juga:  Ditangkap, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari