PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Hingga saat ini, pelayanan publik terus menjadi prioritas utama Pemkab Pelalawan. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan terus diminta untuk meningkatkan standar pelayanan maksimal dalam melaksanakan kinerja utamanya, yakni melayani masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri, Ahad (12/5). Dikatakannya, diharapkan pelayanan publik di 2024 ini dan tahun mendatang akan lebih maksimal dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik.
“Setiap OPD harus ada standar pelayanan maksimal (SPM). Diharapkan di tahun 2024 ini dan ke depannya dapat menjadi tahun sebagai tahun pelayanan publik. Selain itu, sistem pemerintahan yang transparansi juga harus terus diterapkan,” terangnya.
Diungkapkan bupati, pada 2014 Pemkab Pelalawan akan terus melakukan evaluasi diri. Dengan demikian, maka apa saja yang sudah dikontribusikan untuk masyarakat akan terus diperhatikan dan ditingkatkan. Pasalnya, banyak hal yang akan terjadi tahun 2024 ini, namun ini semua menjadi pelajaran untuk menjadi yang lebih baik, begitu pula halnya dengan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pelalawan yang terus berbenah.
“Kita harus selalu melakukan perbaikan dalam proses pemerintahan dengan sebaik mungkin, agar menjadi harapan masyarakat banyak akan dapat kita capai,” paparnya.
Dijelaskan bupati, Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan. Untuk itu, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat memotivasi para pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan bekerja maksimal.
“Karena sebagai abdi negara, maka para ASN harus senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dan disiplin ASN ini sebagaimana diamanatkan Negara tentang disiplin ASN yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Jika tidak melaksanakan kewajiban tentunya akan diberikan sanksi hukuman disiplin terhadap PNS tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. Dan apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin.(amn)