Minggu, 8 Juni 2025

802,04 Gram Sabu dan 2.694 Butir Ekstasi Diamankan

Polresta Kampar Tangkap Bandar Narkoba

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar menggelar ekpose penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti je sabu-sabu 802,04 gram dan pil ekstasi 2.694 butir berbagai jenis.

Ekpose dipimpin Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba AKP Aprinaldi di Mapolres Kampar, Senin (29/4)

Kapolres menyampaikan, Satnarkoba yang dipimpin AKP Aprinaldi bahwa mereka menangkap seorang pelaku berinisial AF (38) di Perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Saat itu mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Hasilnya, Polresta Kampar berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa pralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan, 18 paket pil ekstasi sebanyak 2.694 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kamsol Berharap Kepala Desa Bina Anak-Anak Putus Sekolah

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar. “Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan narkoba itu dari Kampung Dalam, Pekanbaru dan kalau dinilai dengan harga lebih kurang Rp2 miliar,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung Dalam tersebut, makanya pelaku stock barang haram tersebut di rumahnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar menggelar ekpose penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti je sabu-sabu 802,04 gram dan pil ekstasi 2.694 butir berbagai jenis.

Ekpose dipimpin Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba AKP Aprinaldi di Mapolres Kampar, Senin (29/4)

Kapolres menyampaikan, Satnarkoba yang dipimpin AKP Aprinaldi bahwa mereka menangkap seorang pelaku berinisial AF (38) di Perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Saat itu mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Hasilnya, Polresta Kampar berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa pralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan, 18 paket pil ekstasi sebanyak 2.694 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  29 Paket Sabu Gagal Beredar Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar. “Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan narkoba itu dari Kampung Dalam, Pekanbaru dan kalau dinilai dengan harga lebih kurang Rp2 miliar,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung Dalam tersebut, makanya pelaku stock barang haram tersebut di rumahnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar menggelar ekpose penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti je sabu-sabu 802,04 gram dan pil ekstasi 2.694 butir berbagai jenis.

Ekpose dipimpin Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba AKP Aprinaldi di Mapolres Kampar, Senin (29/4)

Kapolres menyampaikan, Satnarkoba yang dipimpin AKP Aprinaldi bahwa mereka menangkap seorang pelaku berinisial AF (38) di Perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Saat itu mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Hasilnya, Polresta Kampar berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa pralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan, 18 paket pil ekstasi sebanyak 2.694 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kampar Beresiko Tinggi Penularan Covid-19

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar. “Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan narkoba itu dari Kampung Dalam, Pekanbaru dan kalau dinilai dengan harga lebih kurang Rp2 miliar,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung Dalam tersebut, makanya pelaku stock barang haram tersebut di rumahnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.(kom)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari