PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pemerintah pusat bersama-sama melakukan normalisasi pada Sungai Sail. Di mana nantinya, wilayah bagian hilir Sungai Sail akan diperlebar.
Normalisasi Sungai Sail dilakukan di dua bagian. Di mana, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melanjutkan normalisasi Sungai Sail di bagian hulu. Sementara itu, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menormalisasi Sungai Sail di bagian hilir.
”Dalam hal penanganan banjir, kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BWSS III pada tahun ini. BWSS akan melakukan normalisasi Sungai Sail sepanjang 4,2 kilometer,” ujar Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah Ahad (28/4).
Normalisasi Sungai Sail ini memerlukan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena, panjang Sungai Sail yang dinormalisasi BWSS lebih dari 1 kilometer.
”Kami juga mengerjakan normalisasi hulu Sungai Sail sepanjang satu kilometer. Normalisasi Sungai Sail sepanjang satu kilometer tak perlu Amdal,” tambah Edu, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Ditjen Kemen PUPR menyetujui MoU antara BWSS III dengan Pemko Pekanbaru dalam normalisasi Sungai Sail. Pemko diminta meningkatkan intensitas kerja sama dengan BWSS III.
Dalam MoU antara Pemko Pekanbaru dengan BWSS III, wilayah kerja sungai Sail telah dibagi menjadi dua. Dinas PUPR Pekanbaru bertugas untuk mengelola Sungai Sail mulai dari Jembatan Sail di wilayah Harapan Raya hingga ke hulu di Kecamatan Kulim.
Sedangkan Jembatan Sail Harapan hingga ke muara Sungai Siak merupakan kewenangan BWSS III. Namun demikian, pemko juga tidak bisa membiarkan jika ada keluhan warga yang terdampak banjir di wilayah hilir Sungai Sail.
Terkait pembenahan jalur Sungai Sail oleh BWSS III, pemko tetap membantu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Karena, wilayah hilir Sungai Sail akan dilebarkan.(ilo)