JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pablo Martin Vergara Varas, tersangka penyelundup sabu cair asal Chili yang ditangkap pada November lalu, diduga berpura-pura menjadi gila. Pablo ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 Wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai.
Dia ditahan di Rutan Mapolda Bali. Namun karena ulahnya yang aneh, Pablo saat ini diinapkan di Wing International RS Sanglah, Denpasar. Menurut informasi, Pablo mendadak bertingkah-laku seperti orang gila di dalam tahanan, padahal sebelumya ia terlihat sehat dan tidak mengeluhkan masalah kesehatan jiwa. Ia berakting pura-pura gila diduga untuk menghindari penahanan, agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Petugas pun mempertanyakan masalah kesehatan jiwa Pablo karena dilihat dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sudah dijalaninya, tanpa kendala apapun.
"Kalau gila kok bisa menjawab saat di BAP. Malah BAP sudah selesai," ujar salah seorang sumber di Polda Bali.
Saat ini Pablo sudah dua hari di Wing International RS Sanglah dan juga menempati kamar VIP 106. Kamar ini dijaga oleh dua orang polisi saat Pablo menjalani perawatan. Belum ada komentar terkait keadaan Pablo saat ini dari pihak RS.
Dir Tahti Polda Bali, AKBP Reh Ngenana yang dikonfirmasi Ahad (5/1) membenarkan jika tahanan narkoba bernama Pablo asal Chili sedang dirawat di Wing International RS Sanglah Denpasar.
AKBP Nana menyatakan, Pablo mengalami depresi karena ketergantunganya dengan obat-obatan. Pablo tidak dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali seperti tahanan lainnya, karena saat ini dokter sedang mencari second opinion untuk menentukan penyakit yang diderita Pablo.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Pablo masih dalam tahap check up oleh dokter psikiater, jadi penyakitnya sampai saat ini masih didiagnosa dokter.
"Dokter RS Trijata kan ada satu, makanya harus dicari pendapat dokter lainnya untuk menentukan apakah tersangka benar-benar gila atau tidak," ujar AKBP Nana.
Seperti diketahui, Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin x-ray di Terminal Kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan Pablo, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. Pablo juga dites urine dan positif mengonsumsi sabu.
Karena hal ini, Pablo dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi