Minggu, 16 November 2025
spot_img

ASN Dilarang Menambah Libur

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Untuk masa liburan Idulfitri 1445 Hijriah mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Karenanya kepada ASN diminta jangan menambah libur.

Hal ini berpijak pada Surat Edaran Keputusan Bersama yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2024.

“Ketentuan tersebut terbagi dalam dua poin yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri dan dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis SP MSi, Rabu (3/4).

Baca Juga:  Proses Belajar Mengajar Tinggal Sepekan

Diungkapkannya, pada poin pertama yakni untuk libur Nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Rabu dan Kamis mendatang (10-11/4). Sedangkan hari Senin sampai Senin pekan selanjutnya yakni tanggal 8 April hingga 15 April, yaitu cuti bersama Lebaran 1445 H.

“Selasa tanggal 16 April 2024, maka seluruh ASN telah kembali masuk kerja,” ujarnya.

Namun demikian, cuti selama hari raya ini, tidak diberikan pada ASN yang bertanggungjawab secara langsung dengan pelayanan publik atau piket khusus selama hari raya menjaga pos operasi ketupat. Dengan kata lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menerapkan cuti selama hari raya. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca Juga:  Rumah Budi Daya Anggur Jadi Objek Wisata

“Sedangkan untuk jadwal piket bagi ASN, ditentukan oleh masing-masing OPD,” paparnya.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Untuk masa liburan Idulfitri 1445 Hijriah mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Karenanya kepada ASN diminta jangan menambah libur.

Hal ini berpijak pada Surat Edaran Keputusan Bersama yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2024.

“Ketentuan tersebut terbagi dalam dua poin yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri dan dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis SP MSi, Rabu (3/4).

Baca Juga:  Tak Ada yang Tambah Libur

Diungkapkannya, pada poin pertama yakni untuk libur Nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Rabu dan Kamis mendatang (10-11/4). Sedangkan hari Senin sampai Senin pekan selanjutnya yakni tanggal 8 April hingga 15 April, yaitu cuti bersama Lebaran 1445 H.

“Selasa tanggal 16 April 2024, maka seluruh ASN telah kembali masuk kerja,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun demikian, cuti selama hari raya ini, tidak diberikan pada ASN yang bertanggungjawab secara langsung dengan pelayanan publik atau piket khusus selama hari raya menjaga pos operasi ketupat. Dengan kata lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menerapkan cuti selama hari raya. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca Juga:  Sinergitas Polisi dan TNI di Teluk Meranti Sambangi Warga Sampaikan Pesan Pilkada Damai

“Sedangkan untuk jadwal piket bagi ASN, ditentukan oleh masing-masing OPD,” paparnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Untuk masa liburan Idulfitri 1445 Hijriah mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Karenanya kepada ASN diminta jangan menambah libur.

Hal ini berpijak pada Surat Edaran Keputusan Bersama yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2024.

“Ketentuan tersebut terbagi dalam dua poin yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri dan dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis SP MSi, Rabu (3/4).

Baca Juga:  Tak Ada yang Tambah Libur

Diungkapkannya, pada poin pertama yakni untuk libur Nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Rabu dan Kamis mendatang (10-11/4). Sedangkan hari Senin sampai Senin pekan selanjutnya yakni tanggal 8 April hingga 15 April, yaitu cuti bersama Lebaran 1445 H.

“Selasa tanggal 16 April 2024, maka seluruh ASN telah kembali masuk kerja,” ujarnya.

Namun demikian, cuti selama hari raya ini, tidak diberikan pada ASN yang bertanggungjawab secara langsung dengan pelayanan publik atau piket khusus selama hari raya menjaga pos operasi ketupat. Dengan kata lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menerapkan cuti selama hari raya. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca Juga:  ASN Bolos, Satpol PP Pelalawan Turun Gelar Razia

“Sedangkan untuk jadwal piket bagi ASN, ditentukan oleh masing-masing OPD,” paparnya.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari