Minggu, 24 November 2024
spot_img

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi melalui Kabid Angkutan dan Sarana Transportasi Dishub Dumai Faisal Ardyan ST yang dihubungi Riau Pos, Senin (1/4).

”Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Baca Juga:  Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tambah Faisal, meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan. Serta kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

”Pembatasan operasional ken­daraan angkutan barang terhitung tanggal 6 April 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai 14 April 2024 pada pukul 00.00 WIB pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Kecuali, lanjut Faisal, kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, logistik pemilu, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan/pakan ternak. Kemudian kendaraan yang mengangkut bahan aneka sembako berupa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur serta susu murni. Serta peralatan kesehatan dan barang antaran pos.

Baca Juga:  Daun Kapau Semakin Sulit Didapatkan

Hanya saja, lanjut Faisal, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan, jenis yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik. Serta menempelkan tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk di kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang.(ade)

Laporan Syahri Ramlan, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi melalui Kabid Angkutan dan Sarana Transportasi Dishub Dumai Faisal Ardyan ST yang dihubungi Riau Pos, Senin (1/4).

- Advertisement -

”Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Baca Juga:  Daun Kapau Semakin Sulit Didapatkan

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tambah Faisal, meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan. Serta kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

- Advertisement -

”Pembatasan operasional ken­daraan angkutan barang terhitung tanggal 6 April 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai 14 April 2024 pada pukul 00.00 WIB pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Kecuali, lanjut Faisal, kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, logistik pemilu, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan/pakan ternak. Kemudian kendaraan yang mengangkut bahan aneka sembako berupa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur serta susu murni. Serta peralatan kesehatan dan barang antaran pos.

Baca Juga:  Pendistribusian Logistik Pemilu Bertahap

Hanya saja, lanjut Faisal, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan, jenis yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik. Serta menempelkan tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk di kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang.(ade)

Laporan Syahri Ramlan, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari