Jumat, 20 September 2024

Bupati Serahkan 632 Sertifikat PTSL 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri bersama Badan Pertanahan Kabupaten Siak (BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (18/3) lalu.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Masjid Jami’ Al Huda. Pada kesempatan itu, Bupati Siak Alfedri menyerahkan 10 sertifikat secara simbolis.

Dikatakan bupati, sertifikat program PTSL ini bertujuan untuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Kami memberikan sertifikat ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memafaatkan ke arah yang  produktif,” kata bupati.

- Advertisement -

Bupati, serta kepala BPN berharap masyarakat bisa menggunakan sertifikat ini untuk hal yang produktif, seperti menambah modal usaha, meningkatkan UMKM atau untuk yang lainnya agar perekonomian masyarakat bisa meningkat.

Baca Juga:  13 Camat di Siak Diperiksa

Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL di Kecamatan sebanyak 632 untuk 6 kampung dan kelurahan, yaitu Kampung Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Kelurahan Perawang, Perawang Barat, Maredan, Maredan Barat.

- Advertisement -

“Melalui Pemerintah Kabupaten Siak, kami menargetkan 3.000 sertifikat tersalurkan kepada masyarakat,” ucapnya.

Hal itu tentu memerlukan kerja sama banyak pihak, terutama masyarakat dan perangkat kampung. Dengan kolaborasi yang baik, target itu akan tercapai.

Dengan sertifikat PTSL ini, ekonomi masyarakat akan membaik. Masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik baiknya.(ifr)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri bersama Badan Pertanahan Kabupaten Siak (BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (18/3) lalu.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Masjid Jami’ Al Huda. Pada kesempatan itu, Bupati Siak Alfedri menyerahkan 10 sertifikat secara simbolis.

Dikatakan bupati, sertifikat program PTSL ini bertujuan untuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Kami memberikan sertifikat ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memafaatkan ke arah yang  produktif,” kata bupati.

Bupati, serta kepala BPN berharap masyarakat bisa menggunakan sertifikat ini untuk hal yang produktif, seperti menambah modal usaha, meningkatkan UMKM atau untuk yang lainnya agar perekonomian masyarakat bisa meningkat.

Baca Juga:  Bupati Peduli Perangkat Kerja Hingga RT dan RK

Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL di Kecamatan sebanyak 632 untuk 6 kampung dan kelurahan, yaitu Kampung Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Kelurahan Perawang, Perawang Barat, Maredan, Maredan Barat.

“Melalui Pemerintah Kabupaten Siak, kami menargetkan 3.000 sertifikat tersalurkan kepada masyarakat,” ucapnya.

Hal itu tentu memerlukan kerja sama banyak pihak, terutama masyarakat dan perangkat kampung. Dengan kolaborasi yang baik, target itu akan tercapai.

Dengan sertifikat PTSL ini, ekonomi masyarakat akan membaik. Masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik baiknya.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari