Jumat, 22 November 2024

Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih, Bukan Ditunjuk

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Isu terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur DKJ juga dibahas dalam rapat bersama pemerintah itu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, muatan materi RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. ’’Ada empat materi muatan dalam draf RUU DKJ,’’ jelas Supratman dalam rapat, kemarin (13/3).

- Advertisement -

Poin pertama mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara. Yakni, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Berikutnya, RUU DKJ mengatur upaya mengatasi persoalan yang ada di Jakarta dan daerah sekitarnya. ’’Dan, menyinergikan antara Jakarta dan daerah penunjang seperti Tangerang, Kota Tangerang, Depok, Bekasi, dan Cianjur,’’ beber politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Bawaslu Sampaikan 182 Pelanggaran ke Mabes Polri

Poin penting selanjutnya adalah pengaturan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di Jakarta. Poin keempat adalah pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan atas UU itu. ’’Dewan perlu mendengar sikap akhir dari pemerintah,’’ ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia membantah isu bahwa gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden. ’’Isu tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,’’ kata Tito.

- Advertisement -

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. ’’Karena dari awal, draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,’’ tegas Tito.

Baca Juga:  Muhammadiyah Bantah Tak Puas Kabinet Jokowi

Pernyataan Tito tersebut sejatinya tidak sesuai dengan draf RUU DKJ. Dalam pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.(lum/c7/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Isu terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur DKJ juga dibahas dalam rapat bersama pemerintah itu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, muatan materi RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. ’’Ada empat materi muatan dalam draf RUU DKJ,’’ jelas Supratman dalam rapat, kemarin (13/3).

- Advertisement -

Poin pertama mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara. Yakni, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Berikutnya, RUU DKJ mengatur upaya mengatasi persoalan yang ada di Jakarta dan daerah sekitarnya. ’’Dan, menyinergikan antara Jakarta dan daerah penunjang seperti Tangerang, Kota Tangerang, Depok, Bekasi, dan Cianjur,’’ beber politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Televisi Digital Terestrial, Pahamkah Masyarakat?

Poin penting selanjutnya adalah pengaturan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di Jakarta. Poin keempat adalah pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan atas UU itu. ’’Dewan perlu mendengar sikap akhir dari pemerintah,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia membantah isu bahwa gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden. ’’Isu tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,’’ kata Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. ’’Karena dari awal, draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,’’ tegas Tito.

Baca Juga:  Gerindra Bidik Kursi Ketua MPR

Pernyataan Tito tersebut sejatinya tidak sesuai dengan draf RUU DKJ. Dalam pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.(lum/c7/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari