PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadan 1445 H. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum masyarakat.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP mengatakan, pemko telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.
Salah satu hal yang diatur dan dalam SE tersebut adalah semua tempat hiburan malam (THM) ditutup. Penutupan itu juga sudah disepakati Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.
Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan atau refleksi hingga warnet dan rental Playstation juga ditutup selama Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
”Kalau mereka melanggar aturan, kami akan sanksi mereka sesuai dengan perda yang ada. Kita sudah ada perda yang mengatur itu jikamereka melanggar,” tegas Pj Wako, Senin (11/3).
Ia memastikan nantinya Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan razia ataupun patroli. Mereka akan meninjau tempat-tempat hiburan hingga pijat refleksi untuk memastikan bahwa mereka tutup.
”Jadi nanti tim yustisi dibantu TNI dan Polri akan melaksanakan razia ke beberapa tempat apakah mereka (pelaku usaha, red) mengikuti SE atau tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.
Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.
Selain itu, SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.
Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani nonmuslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Satpol PP Siap Lakukan
Pengawasan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ditutup atau tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Pihaknya bersama aparat gabungan bakal mengawasi untuk mengantisipasi adanya pengelola yang melanggar.
”Tentunya bakal ada sanksi yang diberikan kepada pengelola yang nekat melanggar aturan yang telah dituangkan dalam SE tersebut,” tegasnya, Senin (11/3).
Ia menjelaskan, fokus pengawasan selama Ramadan ini tidak hanya kepada tempat hiburan malam saja. Pihaknya juga mengawasi restoran dan rumah makan. Di mana sesuai SE, restoran dan rumah makan tetap buka dengan hanya melayani take away di siang hari.
”Restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat dibuka tetapi khusus melayani take away dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB. Kemudian, pukul 16.00 WIB- 05-00 WIB dapat melayani makan di tempat dan juga take away,” jelasnya.
”Untuk usaha bakery tetap buka, tapi take away sifatnya, boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat. Boleh melayani makan di tempat dari pukul 16.00 WIB-05.00 WIB. Kita lakukan upaya antisipasi gangguan trantibum dan pekat, yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak beragama Islam/non muslim untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.(ilo/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU