PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi kembali digelar di Aryaduta Hotel Pekanbaru,
Jumat (8/3). Hingga hari kedua kemarin, rekapitulasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di empat daerah ditunda karena ada keberatan.
“Masih ada yang di-pending (ditunda, red) tadi (kemarin, red) untuk rekapitulasi DPD di Pekanbaru, Inhil, Pelalawan, dan di Kampar,” uajr Anggota KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, Jumat (8/3).
Namun, hingga kemarin, total sudah sembilan kabupaten kota selesai dibacakan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Yakni Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Pekanbaru.
‘’Tadi (kemarin, red) selesai tiga daerah yakni Rokan Hilir, Kampar, dan Pekanbaru. Tinggal tiga kabupaten lagi yakni Bengkalis, Rokan Hulu, dan Dumai. Semua masih proses,’’ ujarnya.
Untuk diketahui jadwal rapat pleno ini berlangsung hingga Sabtu (9/3) hari ini. Jalannya proses pembacaan penghitungan suara rapat pleno ini juga ditayangkan secara langsung di akun YouTube KPU Provinsi Riau.
Sebelumnya, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan kepada awak media mengatakanproses di tingkat provinsi ini hanya untuk mengkoordinir dari yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. ’Semua kita laksanakan sesuai jadwal, hingga nanti akan kita sampaikan ke KPU RI,’’ ujarnya.
Besok PSU di Kuala Lumpur
Satu dari tujuh tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi pelimpahan lanjutan enam tersangka lain ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah UF selaku ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A. KH, TOCR, dan DS. Satu DPO adalah MKM.
Meski berstatus buron, Bareskrim Polri sudah mendeteksi keberadaan MKM. ’’Data perlintasan (yang bersangkutan, red) sudah berada di Indonesia,’’ ucap Djuhandhani, Jumat (8/3).
Djuhandhani mengatakan, status DPO terhadap MKM tidak akan memengaruhi proses hukum dalam perkara tersebut. Bareskrim tetap melakukan pelimpahan berkas tahap II dan para tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ’’Hari ini (kemarin, red) akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,’’ terangnya.
Para tersangka kemarin juga telah menjalani cek kesehatan serta uji identifikasi. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk DPO MKM, tetap bisa dilangsungkan proses hukumnya dengan sidang in absentia.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur. DPTLN Kuala Lumpur saat itu mencapai 447.258 pemilih. Berdasar pencocokan dan penelitian (coklit) KPU yang terbaru, didapatkan data 64.148 pemilih.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan diselenggarakan pada Ahad (10/3) besok. Baik itu PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) maupun PSU di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Sebelumnya, dua metode PSU itu dilakukan di hari berbeda. Awalnya, KSK akan digelar Sabtu (9/3) hari ini, sedangkan pencoblosan di TPSLN dilakukan Ahad (10/3). Namun, setelah mempertimbangkan masukan, PSU dengan dua metode itu dilakukan di hari yang sama.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, metode KSK diperuntukkan bagi pemilih yang berada di luar kota Kuala Lumpur. KSK menyasar titik-titik permukiman warga Indonesia. KPU memastikan metode KSK bisa menjangkau seluruh titik tersebut dalam waktu satu hari.
Hasyim menegaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan pasangan calon (paslon) peserta pilpres terkait jadwal PSU tersebut. Selain itu, pelaksanaan PSU sudah disosialisasikan ke berbagai komunitas warga Indonesia yang ada di Kuala Lumpur dan sekitarnya. ’’Termasuk informasi lokasi pemungutan suara ulang, metode TPS,’’ ungkapnya di kantor KPU kemarin.(gus/elo/tyo/c17/bay/jpg)