Sabtu, 27 Juli 2024

Diagram Sirekap Ditutup

Sniper Dikerahkan Amankan Pleno KPU Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bakal menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, Kamis (7/3) hari ini. Sesuai jadwal, pleno bakal digelar di Aryaduta Hotel, Pekanbaru.  Sniper (penembak jitu) juga dikerahkan untuk pengamanan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan sesuai tahapan pemilu yang tertuang pada PKPU No.3/2022 serta jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada lampiran I PKPU No 5/2024, rekapitulasi provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

- Advertisement -

“Makanya KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncakan yakni pada 7 Maret sampai dengan 9 Maret 2024,” ungkap Nugroho.

Dia menambahkan, pelaksanaan pleno tingkat provinsi tentunya setelah pleno tingkat kabupaten/kota rampung. Pria yang akrab disapa Nugie ini mengatakan, KPU Riau juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar pelaksanaan pleno dapat berjalan dengan baik.

“Untuk keamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Untuk pengawasan juga ada teman-teman dari Bawaslu dan masing-masing saksi Parpol. Mudah-mudahan pelaksanaan pleno besok (hari ini, red) berjalan baik,” harapnya.

- Advertisement -

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah personel untuk pengamanan pleno tingkat provinsi. Dia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah kami kerahkan personel untuk pengamanan. Semua pihak kami harapkan tetap jaga Kamtibmas. Mari kita jaga kondusifitas yang telah baik sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tempatkan ratusan personel untuk menamankan jalannya proses pleno provinsi ini.  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Polresta telah menyiapkan 610 personel gabungan.

“610 personel gabungan, TNI-Polri, Satpol PP ini dibagi menjadi ring satu, ring dua, dan ring tiga,” kata Jeki, Rabu (6/3).  ‘’Selain itu kami menempatkan mobil barracuda, water canon, dan mobil escape. Kami juga menyiapkan beberapa sniper untuk memastikan situasinya aman,” tambah Jeki.

KPU Provinsi Ambil Alih Wewenang Kabupaten Kota Berkenaan belum dilantiknya komisioner KPU tingkat kabupaten/kota se-Riau oleh KPU RI, maka sementara waktu wewenang dari KPU kabupaten/kota diambil oleh provinsi.

Nugie mengatakan, KPU Riau telah menerima surat dari KPU RI tentang pengambilan keputsan, tugas, kewajiban dan wewenang KPU kabupaten/kota per tanggal 5 Maret.

“Dapat kami kabarkan bahwa Selasa (5/3) lalu,  KPU Riau menerima surat keputusan 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU kabupaten/Kota di 11 daerah se-Provinsi Riau,” sebut Nugie.

Sebelumnya, 11 KPU kabupaten/kota dimaksud telah berakhir masa jabatannya pada 4 maret 2024. Dikarenakan hingga 5 maret 2024 KPU RI belum menetapkan KPU kabupaten/kota periode 2024-2029, maka sesuai keputusan KPU No.302/2024, KPU provinsi melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU Provinsi dan 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Pengambil alihan tugas 11 KPU Kab/Kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau,” sebutnya.

Dirinya belum bisa memastikan sampai kapan wewenang tersebut diemban KPU Provinsi Riau. Sebab penetapan dan pengumuman KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia.”Tentu saja kami berharap agar penetapan 11 KPU tersebut bisa dilakukan lebih cepat. Pun demikian kami menghormati apapun kebijakan KPU RI,” sambungnya.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafis diagram perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dalam laman tersebut, KPU kini hanya menampilkan salinan foto C Hasil setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepada media, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan fungsi utama Sirekap. Yakni menyampaikan publikasi foto formulir Model C Hasil pleno. Sebab, selama ini publik fokus pada diagram. “Karena selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” ujarnya, Rabu (6/3).

Selain itu, Idham juga menilai keberadaan diagram dalam Sirekap memicu polemik. Bahkan memunculkan prasangka kepada KPU. Padahal, Sirekap bukan hasil resmi sebagai acuan penetapan hasil “Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik,” ujarnya.

Oleh karenanya, KPU mengambil kebijakan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menerangkan, dokumen C Hasil mencerminkan kondisi riil per TPS. Kemudian untuk hasil rekapitulasi berjenjang, Idham menyebutkan masyarakat bisa menyaksikan dalam publikasikan KPU masing-masing tingkatan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyoroti kebijakan itu. Dia berharap ada standar operasional yang jelas. Dalam rekomendasinya, Bawaslu memang pernah meminta untuk dihentikan untuk diperbaiki.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya?,” ujarnya.

Bagja menambahkan, jika alasan peniadaan diagram agar masyarakat dapat melihat formulir C Hasil, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil sejak tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perbedaan jika memang ada perbedaan antara C Hasil dengan rekap.

Bagja sendiri, mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi perihal kebijakan tersebut. “Kita tunggu lah, semua dibahas,” kata alumni Utrech University itu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkritik kebijakan KPU. Dia menilai, secara filosifi Sirekap disiapkan untuk membantu sarana publikasi hasil. Sebagai alat bantu, mestinya Sirekap bisa memudahkan pemilih untuk memahami angka.

Diakuinya, dengan adanya diagram dan pemaparan hasil sementara itu sangat membantu masyarakat untuk memantau hasil di tengah proses rekapitulasi yang lama. Jika ada kekurangan pada akurasi, semestinya fokus pada perbaikan, bukan justru menutupnya. “Mestinya diperbaiki dengan akurasi hasilnya,” ujarnya.

Titi mengingatkan, apa yang dilakukan KPU justru kontra produktif dengan upaya membangun kepercayaan. “Justru makin menimbulkan, makin kuatnya spekulasi ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” terangnya.

Terpisah, Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin Iwan Tarigan menyoroti kebijakan baru Sirekap. Dia meminta sistem elektronik KPU penuh dengan masalah. Padahal, alokasi dana yang diberikan sangat besar.

Oleh karenanya, dia mendesak agar dilakukan investigasi melalui mekanisme audit IT forensik. Upaya itu harus dilakukan oleh tim independen. “Karena dana yang sangat besar dan terus menimbulkan kekacauan penghitungan suara,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Baca Juga:  TPS Rawan Jadi Perhatian Khusus

Belum Resmi Diusulkan Partai Nasdem siap ikuti PDIP, PKS dan PKB dalam hak angket. Anggota DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan langkah konkret Nasdem dalam pengguliran hak angket tak perlu diragukan lagi. Meski tidak menyerukan secara terbuka di forum sidang pada Selasa (5/3) lalu, Taufik menegaskan hal itu bukan bagian dari mekanisme pengajuan hak angket.

Pria yang akrab disapa Tobas itu juga menegaskan interupsi hak angket di sidang bukan pula pandangan fraksi untuk mengambil keputusan. Menurutnya, interupsi itu hanya penyampaian masukan anggota atau aspirasi anggota yang diperoleh dari masyarakat. ”Fraksi Nasdem akan menggunakan hak mengajukan angket sesuai mekanisme yang disediakan UU,” ujarnya kepada JPG, Rabu (6/3).

Tobas juga menegaskan, Nasdem sejauh ini masih berada dalam posisi mendukung pengajuan hak angket di DPR. Hal tersebut, kata dia, sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Nasdem bersama dua sekjen partai Koalisi Perubahan lain. Yakni PKB dan PKS. ”Jadi sikap Partai Nasdem sudah jelas (mendukung pengajuan hak angket, red),” terangnya.

Karena sikap Nasdem sudah jelas, Tobas menyebut pihaknya merasa tidak perlu lagi menyampaikannya lewat interupsi di paripurna. Yang dilakukan saat ini, lanjutnya, adalah mempersiapkan substansi dan kelengkapan persyaratan pengajuan hak angket sesuai mekanisme yang diatur. ”Saat ini pimpinan fraksi Nasdem tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan itu,” imbuhnya.

Sejumlah anggota DPR RI masih terus mendorong pengusulan hak angket. Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, dalam rapat paripurna Selasa (5/3) lalu, para anggota dewan memang menyuarakan hak angket. “Banyak aspirasi yang masuk, baik dari mahasiswa, dosen, dan para guru besar,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Namun, secara resmi hak angket belum diusulkan. Menurutnya, pengusulan hak angket harus diajukan minimal 25 anggota dewan dari lintas fraksi. Mereka harus menandatangani surat usulan itu, kemudian dikirim ke pimpinan DPR RI.

Dia berharap pada pekan depan atau maksimal dua pekan mendatang, sudah dilakukan penyerahan surat ke pimpinan DPR terkait usulan hak angket. “Maksimal dua pekan ke depan, kita sudah bisa secara ofisial bersurat kepada DPR,” papar Luluk.

Dia mengatakan, tidak ada deadline waktu dalam pengusulan hak angket. Menurutnya, jika sudah ada tanda tangan dari 25 anggota yang berasal dari minimal dua fraksi di dewan, maka sudah bisa diajukan ke pimpinan DPR. “Perlu proses, tidak bisa bimsalabim,” ungkapnya.

Setelah diusulkan ke pimpinan DPR, usulan angket akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, baru akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Jadi, walaupun sudah diusulkan 25 anggota, usulan hak angket belum tentu disetujui.

Luluk berharap hak angket bisa disetujui. Menurutnya, DPR sudah waktunya melakukan langkah-langkah politik terkait pelaksanaan pemilu dengan membentuk panitia hak angket.

Dia menegaskan, panitia angket akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan, abuse of power, dan proses lainnya. “Mulai proses pelaksanaan pemilu sampai hasil pemilu dan hal-hal yang terkait dengan ini semuanya, sehingga semuanya ada titik terang,” ujarnya.(far/lum/tyo/das)

Laporan AFIAT ANANDA, BAYU SAPUTRA, dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bakal menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, Kamis (7/3) hari ini. Sesuai jadwal, pleno bakal digelar di Aryaduta Hotel, Pekanbaru.  Sniper (penembak jitu) juga dikerahkan untuk pengamanan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan sesuai tahapan pemilu yang tertuang pada PKPU No.3/2022 serta jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada lampiran I PKPU No 5/2024, rekapitulasi provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

“Makanya KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncakan yakni pada 7 Maret sampai dengan 9 Maret 2024,” ungkap Nugroho.

Dia menambahkan, pelaksanaan pleno tingkat provinsi tentunya setelah pleno tingkat kabupaten/kota rampung. Pria yang akrab disapa Nugie ini mengatakan, KPU Riau juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar pelaksanaan pleno dapat berjalan dengan baik.

“Untuk keamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Untuk pengawasan juga ada teman-teman dari Bawaslu dan masing-masing saksi Parpol. Mudah-mudahan pelaksanaan pleno besok (hari ini, red) berjalan baik,” harapnya.

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah personel untuk pengamanan pleno tingkat provinsi. Dia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah kami kerahkan personel untuk pengamanan. Semua pihak kami harapkan tetap jaga Kamtibmas. Mari kita jaga kondusifitas yang telah baik sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tempatkan ratusan personel untuk menamankan jalannya proses pleno provinsi ini.  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Polresta telah menyiapkan 610 personel gabungan.

“610 personel gabungan, TNI-Polri, Satpol PP ini dibagi menjadi ring satu, ring dua, dan ring tiga,” kata Jeki, Rabu (6/3).  ‘’Selain itu kami menempatkan mobil barracuda, water canon, dan mobil escape. Kami juga menyiapkan beberapa sniper untuk memastikan situasinya aman,” tambah Jeki.

KPU Provinsi Ambil Alih Wewenang Kabupaten Kota Berkenaan belum dilantiknya komisioner KPU tingkat kabupaten/kota se-Riau oleh KPU RI, maka sementara waktu wewenang dari KPU kabupaten/kota diambil oleh provinsi.

Nugie mengatakan, KPU Riau telah menerima surat dari KPU RI tentang pengambilan keputsan, tugas, kewajiban dan wewenang KPU kabupaten/kota per tanggal 5 Maret.

“Dapat kami kabarkan bahwa Selasa (5/3) lalu,  KPU Riau menerima surat keputusan 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU kabupaten/Kota di 11 daerah se-Provinsi Riau,” sebut Nugie.

Sebelumnya, 11 KPU kabupaten/kota dimaksud telah berakhir masa jabatannya pada 4 maret 2024. Dikarenakan hingga 5 maret 2024 KPU RI belum menetapkan KPU kabupaten/kota periode 2024-2029, maka sesuai keputusan KPU No.302/2024, KPU provinsi melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU Provinsi dan 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Pengambil alihan tugas 11 KPU Kab/Kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau,” sebutnya.

Dirinya belum bisa memastikan sampai kapan wewenang tersebut diemban KPU Provinsi Riau. Sebab penetapan dan pengumuman KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia.”Tentu saja kami berharap agar penetapan 11 KPU tersebut bisa dilakukan lebih cepat. Pun demikian kami menghormati apapun kebijakan KPU RI,” sambungnya.

Baca Juga:  Apel Perdana, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Cek Kendaraan Operasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafis diagram perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dalam laman tersebut, KPU kini hanya menampilkan salinan foto C Hasil setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepada media, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan fungsi utama Sirekap. Yakni menyampaikan publikasi foto formulir Model C Hasil pleno. Sebab, selama ini publik fokus pada diagram. “Karena selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” ujarnya, Rabu (6/3).

Selain itu, Idham juga menilai keberadaan diagram dalam Sirekap memicu polemik. Bahkan memunculkan prasangka kepada KPU. Padahal, Sirekap bukan hasil resmi sebagai acuan penetapan hasil “Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik,” ujarnya.

Oleh karenanya, KPU mengambil kebijakan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menerangkan, dokumen C Hasil mencerminkan kondisi riil per TPS. Kemudian untuk hasil rekapitulasi berjenjang, Idham menyebutkan masyarakat bisa menyaksikan dalam publikasikan KPU masing-masing tingkatan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyoroti kebijakan itu. Dia berharap ada standar operasional yang jelas. Dalam rekomendasinya, Bawaslu memang pernah meminta untuk dihentikan untuk diperbaiki.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya?,” ujarnya.

Bagja menambahkan, jika alasan peniadaan diagram agar masyarakat dapat melihat formulir C Hasil, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil sejak tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perbedaan jika memang ada perbedaan antara C Hasil dengan rekap.

Bagja sendiri, mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi perihal kebijakan tersebut. “Kita tunggu lah, semua dibahas,” kata alumni Utrech University itu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkritik kebijakan KPU. Dia menilai, secara filosifi Sirekap disiapkan untuk membantu sarana publikasi hasil. Sebagai alat bantu, mestinya Sirekap bisa memudahkan pemilih untuk memahami angka.

Diakuinya, dengan adanya diagram dan pemaparan hasil sementara itu sangat membantu masyarakat untuk memantau hasil di tengah proses rekapitulasi yang lama. Jika ada kekurangan pada akurasi, semestinya fokus pada perbaikan, bukan justru menutupnya. “Mestinya diperbaiki dengan akurasi hasilnya,” ujarnya.

Titi mengingatkan, apa yang dilakukan KPU justru kontra produktif dengan upaya membangun kepercayaan. “Justru makin menimbulkan, makin kuatnya spekulasi ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” terangnya.

Terpisah, Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin Iwan Tarigan menyoroti kebijakan baru Sirekap. Dia meminta sistem elektronik KPU penuh dengan masalah. Padahal, alokasi dana yang diberikan sangat besar.

Oleh karenanya, dia mendesak agar dilakukan investigasi melalui mekanisme audit IT forensik. Upaya itu harus dilakukan oleh tim independen. “Karena dana yang sangat besar dan terus menimbulkan kekacauan penghitungan suara,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Baca Juga:  Rekanan Keluhkan Jadwal Buang Sampah Tak Dipatuhi

Belum Resmi Diusulkan Partai Nasdem siap ikuti PDIP, PKS dan PKB dalam hak angket. Anggota DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan langkah konkret Nasdem dalam pengguliran hak angket tak perlu diragukan lagi. Meski tidak menyerukan secara terbuka di forum sidang pada Selasa (5/3) lalu, Taufik menegaskan hal itu bukan bagian dari mekanisme pengajuan hak angket.

Pria yang akrab disapa Tobas itu juga menegaskan interupsi hak angket di sidang bukan pula pandangan fraksi untuk mengambil keputusan. Menurutnya, interupsi itu hanya penyampaian masukan anggota atau aspirasi anggota yang diperoleh dari masyarakat. ”Fraksi Nasdem akan menggunakan hak mengajukan angket sesuai mekanisme yang disediakan UU,” ujarnya kepada JPG, Rabu (6/3).

Tobas juga menegaskan, Nasdem sejauh ini masih berada dalam posisi mendukung pengajuan hak angket di DPR. Hal tersebut, kata dia, sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Nasdem bersama dua sekjen partai Koalisi Perubahan lain. Yakni PKB dan PKS. ”Jadi sikap Partai Nasdem sudah jelas (mendukung pengajuan hak angket, red),” terangnya.

Karena sikap Nasdem sudah jelas, Tobas menyebut pihaknya merasa tidak perlu lagi menyampaikannya lewat interupsi di paripurna. Yang dilakukan saat ini, lanjutnya, adalah mempersiapkan substansi dan kelengkapan persyaratan pengajuan hak angket sesuai mekanisme yang diatur. ”Saat ini pimpinan fraksi Nasdem tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan itu,” imbuhnya.

Sejumlah anggota DPR RI masih terus mendorong pengusulan hak angket. Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, dalam rapat paripurna Selasa (5/3) lalu, para anggota dewan memang menyuarakan hak angket. “Banyak aspirasi yang masuk, baik dari mahasiswa, dosen, dan para guru besar,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Namun, secara resmi hak angket belum diusulkan. Menurutnya, pengusulan hak angket harus diajukan minimal 25 anggota dewan dari lintas fraksi. Mereka harus menandatangani surat usulan itu, kemudian dikirim ke pimpinan DPR RI.

Dia berharap pada pekan depan atau maksimal dua pekan mendatang, sudah dilakukan penyerahan surat ke pimpinan DPR terkait usulan hak angket. “Maksimal dua pekan ke depan, kita sudah bisa secara ofisial bersurat kepada DPR,” papar Luluk.

Dia mengatakan, tidak ada deadline waktu dalam pengusulan hak angket. Menurutnya, jika sudah ada tanda tangan dari 25 anggota yang berasal dari minimal dua fraksi di dewan, maka sudah bisa diajukan ke pimpinan DPR. “Perlu proses, tidak bisa bimsalabim,” ungkapnya.

Setelah diusulkan ke pimpinan DPR, usulan angket akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, baru akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Jadi, walaupun sudah diusulkan 25 anggota, usulan hak angket belum tentu disetujui.

Luluk berharap hak angket bisa disetujui. Menurutnya, DPR sudah waktunya melakukan langkah-langkah politik terkait pelaksanaan pemilu dengan membentuk panitia hak angket.

Dia menegaskan, panitia angket akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan, abuse of power, dan proses lainnya. “Mulai proses pelaksanaan pemilu sampai hasil pemilu dan hal-hal yang terkait dengan ini semuanya, sehingga semuanya ada titik terang,” ujarnya.(far/lum/tyo/das)

Laporan AFIAT ANANDA, BAYU SAPUTRA, dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari