PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna menarik minat pedagang untuk masuk ke kawasan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tuah Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan insentif kepada pedagang agar mau membeli kios di pasar induk.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, para pedagang grosir bahan pokok diwajibkan membeli kios ke pengelola Pasar Induk Pekanbaru, PT Agung Rafa Bonai (ARB). Di mana pengelola pasar induk menyediakan sebanyak 400 kios berukuran 4 x 4 meter yang dapat dimiliki oleh para pedagang yang ingin membeli bangunan pasar induk tersebut.
Pasalnya, dengan sistem pengelolaan Pasar Induk dengan PT ARB menggunakan sistem Bangun Guna Serah (BGS) atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) ini, maka pedagang diwajibkan membeli kios ke pengelola pasar induk.
”Kami membahas insentif untuk pedagang dalam pembelian kios tersebut. Kami telah meminta mitra kami itu untuk segera menyelesaikan pasar induk,” ucapnya.
Bahkan guna meningkatkan minat para pedagang, Disperindag akan segera melakukan sosialisasi ke pedagang grosir bahan pokok yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di belakang Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) agar melirik pasar induk tersebut untuk membantu mempercepat program penataan pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
”Seluruh pedagang grosir bahan pokok harus masuk ke pasar induk. Jumlah mereka sekitar 200 pedagang,” jelasnya.
Dalam hal operasional pasar induk, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disperindag Riau. Karena, para pedagang grosir ini menyalurkan bahan pokok dari pasar induk ke kabupaten tetangga. ”Kemudian, ada juga kewenangan Dishub Riau soal lalu lintas bahan pokok dari daerah penghasil, masuk ke pasar induk, dan diteruskan ke kabupaten tetangga,” katanya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna menarik minat pedagang untuk masuk ke kawasan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tuah Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan insentif kepada pedagang agar mau membeli kios di pasar induk.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, para pedagang grosir bahan pokok diwajibkan membeli kios ke pengelola Pasar Induk Pekanbaru, PT Agung Rafa Bonai (ARB). Di mana pengelola pasar induk menyediakan sebanyak 400 kios berukuran 4 x 4 meter yang dapat dimiliki oleh para pedagang yang ingin membeli bangunan pasar induk tersebut.
- Advertisement -
Pasalnya, dengan sistem pengelolaan Pasar Induk dengan PT ARB menggunakan sistem Bangun Guna Serah (BGS) atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) ini, maka pedagang diwajibkan membeli kios ke pengelola pasar induk.
”Kami membahas insentif untuk pedagang dalam pembelian kios tersebut. Kami telah meminta mitra kami itu untuk segera menyelesaikan pasar induk,” ucapnya.
- Advertisement -
Bahkan guna meningkatkan minat para pedagang, Disperindag akan segera melakukan sosialisasi ke pedagang grosir bahan pokok yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di belakang Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) agar melirik pasar induk tersebut untuk membantu mempercepat program penataan pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
”Seluruh pedagang grosir bahan pokok harus masuk ke pasar induk. Jumlah mereka sekitar 200 pedagang,” jelasnya.
Dalam hal operasional pasar induk, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disperindag Riau. Karena, para pedagang grosir ini menyalurkan bahan pokok dari pasar induk ke kabupaten tetangga. ”Kemudian, ada juga kewenangan Dishub Riau soal lalu lintas bahan pokok dari daerah penghasil, masuk ke pasar induk, dan diteruskan ke kabupaten tetangga,” katanya.(ayi)