TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuansing bersama Gakkumdu, Selasa (6/2) telah merampungkan semua proses dan tahapan dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada saat pelaksanaan audiensi dan melayur jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar, pekan ketiga Januari 2024 lalu.
Kesimpulannya, Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM, bersama Andi Cahyadi Caleg Gerindra dan Aherson Caleg PKB tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Ketiganya lolos dari jeratan pasal yang semula disangkakan dalam pasal 280 ayat 1 dan 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami dari Bawaslu dan Gakkumdu telah selesai memproses laporan itu sesuai tahapan. Hasilnya, ketiganya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH didamping Ade Indra Sakti, Selasa (6/2) di Teluk Kuantan.
Menurut Mardius Adi Saputra, mereka sudah melalui proses dan semua tahapan. Melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pada pelapor, saksi-saksi, ketiga terlapor dan keterangan ahli pidana. Hasilnya, tidak memenuhi unsur.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, kata Mardius Adi Saputra, saat itu kapasitasnya adalah diundang oleh masyarakat bukan mengundang. Sementara Andi Cahyadi diundang sebagai Ketua KONI Kuansing bukan Caleg. Begitu juga Aherson diundang sebagai Ketua LAMR Kuansing.
Sejauh ini Bawaslu sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dari enam itu, baru satu kasus soal kode etik dan netralitas ASN yang dijatuhi kode etik. Sementara laporan lainnya masih dalam proses dan kajian. Termasuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat.
Dia meminta pada semua pihak, disisa waktu pelaksanaan Pemilu untuk sama-sama menjaga kondisi yang aman dan kondusif, tidak menggunakan tempat-tempat yang dilarang, tidak melibatkan pihak-pihak yang di larang. Mengimbau masyarakat Kuansing, semua stakeholder untuk menjaga semua itu, sehingga tercipta Pemilu yang aman dan damai.(fiz)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan