BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan tiga tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, di sebuah tempat di wilayah Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Sabtu (27/1) sore.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM menyebutkan tiga tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
’’Tiga tersangka diamankan berinisial Ri (33), Ro (39) dan Mi (26). Ketiganya warga Kepenghuluan Balai Jaya, diringkus dengan barang bukti 1,9 gram sabu,’’ kata Yulanda, Selasa (30/1).
Penangkapan tersangka berawal dari Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Iptu Reymond Basir SH mendapat informasi bahwa di sebuah areal perkebunan kelapa sawit dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dan didapati dua orang sedang berjalan di areal perkebunan kelapa sawit.
Tim langsung mendatangi keduanya, pada saat melihat kedatangan tim, salah satu dari orang tersebut hendak melarikan diri dan langsung dikejar dan ditangkap hingga dijatuhkan berikut satu orang lainnya juga diamankan.
‘’Dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana Ri ditemukan uang Rp400 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba, dan sebuah handphone,’’ kata Yulanda.
Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap Ro, tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ro mengakui menyimpan 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang diletakkan di atas tanah dengan ditutup oleh sebuah karung pupuk berjarak sekitar tiga meter dari Ri, dan barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan saat itu diperoleh dari Mi.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penangkapan Mi yang sedang makan di warung nasi uduk yang berlokasi di Balam KM 36 Â Kecamatan Balai Jaya.
‘’Setelah digeledah dari saku celana ditemukan dompel berisikan uang sebanyak Rp1,5 juta yang diakui hasil penjualan narkoba,’’ terang Yulanda.
Tersangka Mi membenarkan menyerahkan narkotika kepada Ri untuk dijual atau diedarkan kembali. Atas pengakuan masing-masing tersangka, Tim Opsnal membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine tersangka, tambah Yulanda, telah dilakukan dan positif methaphetamin, tersangka berperan sebagai memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Laporan ZULFADLI, Bagan Batu