Sabtu, 14 Maret 2026
- Advertisement -

Bebas Bersyarat, Andi Putra Masih Wajib Lapor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Politisi yang sempat terlilit kasus gratifikasi ini bebas bersyarat.

Pengajuan pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Andi Putra masih menyisakan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan, hingga masih diwajibkan melapor ke Bapas Pekanbaru.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, sesuai aturan Andi Putra berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. ‘’Iya (bebas), setelah semua adiministrasinya lengkap hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya, Rabu (17/1).

Terpantau Andi Putra dijemput keluarga dan sahabat dekatnya saat keluar dari Rutan di kawasan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Andi Putra terlihat bertemu sang ayah, istri, dan memeluk kedua anaknya saat bebas.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jalan Protokol

Menurut beberapa kerabat, Andi Putra tidak buru-buru langsung bertolak ke Kuantan Tengah, Kuansing di rumah kediamannya. Andi memilih menghirup udara bebas hari pertamanya di Kota Bertuah. Andi Putra terpantau sarapan dan ngopi-ngopi di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa saat setelah bebas. Sang Ayah, Sukarmis, juga terlihat di sana. Diketahui, Andi Putra terjerat kasus gratifikasi dan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan itu Andi Putra mengajukan banding ke hingga ke Mahkamah Agung (MA). Andi Putra menang saat banding dan MA memangkas hukuman Andi Putra menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. KPK lalu mengeksekusi Andi Putra ke Rutan Sialang  Bungkuk pada Januari 2023 lalu.(end)

Baca Juga:  1.963 SK Tendik dan Nakes Honor Daerah Kuansing Dibagikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Politisi yang sempat terlilit kasus gratifikasi ini bebas bersyarat.

Pengajuan pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Andi Putra masih menyisakan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan, hingga masih diwajibkan melapor ke Bapas Pekanbaru.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, sesuai aturan Andi Putra berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. ‘’Iya (bebas), setelah semua adiministrasinya lengkap hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya, Rabu (17/1).

Terpantau Andi Putra dijemput keluarga dan sahabat dekatnya saat keluar dari Rutan di kawasan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Andi Putra terlihat bertemu sang ayah, istri, dan memeluk kedua anaknya saat bebas.

Baca Juga:  Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

Menurut beberapa kerabat, Andi Putra tidak buru-buru langsung bertolak ke Kuantan Tengah, Kuansing di rumah kediamannya. Andi memilih menghirup udara bebas hari pertamanya di Kota Bertuah. Andi Putra terpantau sarapan dan ngopi-ngopi di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa saat setelah bebas. Sang Ayah, Sukarmis, juga terlihat di sana. Diketahui, Andi Putra terjerat kasus gratifikasi dan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.

- Advertisement -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan itu Andi Putra mengajukan banding ke hingga ke Mahkamah Agung (MA). Andi Putra menang saat banding dan MA memangkas hukuman Andi Putra menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. KPK lalu mengeksekusi Andi Putra ke Rutan Sialang  Bungkuk pada Januari 2023 lalu.(end)

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Amankan 73 Botol Miras
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Politisi yang sempat terlilit kasus gratifikasi ini bebas bersyarat.

Pengajuan pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Andi Putra masih menyisakan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan, hingga masih diwajibkan melapor ke Bapas Pekanbaru.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, sesuai aturan Andi Putra berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. ‘’Iya (bebas), setelah semua adiministrasinya lengkap hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya, Rabu (17/1).

Terpantau Andi Putra dijemput keluarga dan sahabat dekatnya saat keluar dari Rutan di kawasan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Andi Putra terlihat bertemu sang ayah, istri, dan memeluk kedua anaknya saat bebas.

Baca Juga:  30 Ribu Paket Bansos Didistribusikan

Menurut beberapa kerabat, Andi Putra tidak buru-buru langsung bertolak ke Kuantan Tengah, Kuansing di rumah kediamannya. Andi memilih menghirup udara bebas hari pertamanya di Kota Bertuah. Andi Putra terpantau sarapan dan ngopi-ngopi di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa saat setelah bebas. Sang Ayah, Sukarmis, juga terlihat di sana. Diketahui, Andi Putra terjerat kasus gratifikasi dan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan itu Andi Putra mengajukan banding ke hingga ke Mahkamah Agung (MA). Andi Putra menang saat banding dan MA memangkas hukuman Andi Putra menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. KPK lalu mengeksekusi Andi Putra ke Rutan Sialang  Bungkuk pada Januari 2023 lalu.(end)

Baca Juga:  Banjir Meluas di Pelalawan Tiga Kecamatan Terdampak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari