Jumat, 22 November 2024

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Sudah Bisa Dimulai

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM telah melakukan kontrak kerja sama dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Setelah kontrak tersebut, selanjutnya belasan OBH tersebut diminta untuk segera mendampingi masyarakat kurang mampu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH mengatakan, OBH yang bekerja sama dengan Pemprov Riau tersebut merupakan OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

“Kami telah menandatangani kontrak kerja sama dengan 14 OBH di Riau. Dengan telah ditandatanganinya kontrak ini, kami harap rekan-rekan OBH segera memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” kata Yan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga menekankan kepada OBH dalam memberikan pendampingan itu hendaknya dapat menjangkau masyarakat kurang mampu hingga tingkat pedesaan. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) di kabupaten/kota.

Baca Juga:  OJK Dorong Pasar Modal Transparan dan Kredibel

“Kami juga minta pendampingan dilakukan pada saat perkara dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan di aparat penegak hukum,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu lanjut Yan, pihaknya mendorong pihak OBH selain melakukan penanganan perkara, juga memberikan sosialisasi pemahaman hukum. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat hingga tingkat pedesaan.

“Artinya, OBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum, namun juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ada pembinaan bagi masyarakat dan masyarakat dapat  memahami untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk masyarakat Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini, papar Yan, dapat  menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu menurut Yan, adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Baca Juga:  Rohul Terima Bankeu Riau Rp10,68 M

“Adapun 14 OBH yang telah menandangani kontrak kerja sama dengan Pemprov Riau itu yaitu, OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). OBH Perkumpulan LBH Ananda di Rohil, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru,” paparnya.

Selanjutnya Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar.  LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru. Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan.

“Kemudian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu, Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu,” ujarnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM telah melakukan kontrak kerja sama dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Setelah kontrak tersebut, selanjutnya belasan OBH tersebut diminta untuk segera mendampingi masyarakat kurang mampu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH mengatakan, OBH yang bekerja sama dengan Pemprov Riau tersebut merupakan OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

“Kami telah menandatangani kontrak kerja sama dengan 14 OBH di Riau. Dengan telah ditandatanganinya kontrak ini, kami harap rekan-rekan OBH segera memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” kata Yan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga menekankan kepada OBH dalam memberikan pendampingan itu hendaknya dapat menjangkau masyarakat kurang mampu hingga tingkat pedesaan. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) di kabupaten/kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Riau Jemput Pasien Kanker Mata Asal Rohil 

“Kami juga minta pendampingan dilakukan pada saat perkara dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan di aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Yan, pihaknya mendorong pihak OBH selain melakukan penanganan perkara, juga memberikan sosialisasi pemahaman hukum. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat hingga tingkat pedesaan.

“Artinya, OBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum, namun juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ada pembinaan bagi masyarakat dan masyarakat dapat  memahami untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk masyarakat Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini, papar Yan, dapat  menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu menurut Yan, adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Baca Juga:  Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Diperbaiki

“Adapun 14 OBH yang telah menandangani kontrak kerja sama dengan Pemprov Riau itu yaitu, OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). OBH Perkumpulan LBH Ananda di Rohil, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru,” paparnya.

Selanjutnya Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar.  LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru. Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan.

“Kemudian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu, Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu,” ujarnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari