Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Narkoba Masih Mendominasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menangani 469 kasus tindak pidana umum sepanjang 2019. Jumlah tersebut sesuai dengan data surat perintah penyidikan yang diterima Kejari Bengkalis hingga tanggal 16 Desember 2019.

Data di atas diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, Jumat (20/12) siang.

Menurut dia, dari jumlah kasus tersebut hampir enam puluh persen merupakan kasus tindak pidana narkoba.

"Memang dari jumlah perkara yang kita tangani masih didominasi oleh perkara narkoba pada tahun ini," ungkap Iwan Roy Carles.

Secara rinci, Roy mengatakan, kasus yang ditangani secara umum dibagi menjadi tiga kelompok. Di antaranya kasus orang dan harta benda dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 170 kasus.

Baca Juga:  Dandim 0303/Bengkalis Bangga Kegiatan TMMD di Duri Sukses

Kemudian kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana lain sebanyak 94 kasus. Sementara perkara narkoba sebanyak 205 kasus.

“Kasus perkara orang dengan harta benda yang banyak ditangani perkara 365 KUHPidana di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan. Perkara ini tertinggi kedua setelah kasus narkoba,” ujar Roy.

Sementara, untuk kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana umum lain yang ditangani yakni perkara karhutla serta perkelahian. Ditambah perkara lainnya yang diatur undang undang di luar KUHPidana.

Menurut Roy, dari jumlah kasus yang ditangani ini Kejari Bengkalis menahan sebanyak 700 orang tersangka.

"Bahkan delapan di antaranya sejak tahun 2018 sudah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bengkalis," terang Roy.

Baca Juga:  Cuaca Panas di Bengkalis, Warga Berburu Takjil yang Segar-Segar

Dari delapan terdakwa yang dituntut mati ini, lima diantaranya sudah divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis. Namun hukuman mereka turun melalui proses banding dan kasasi ke Mahkamah Agung menjadi seumur hidup.

Selain penanganan perkara pidana umum, Kejari Bengkalis juga sudah mengumpulkan penerimaam negara bukan pajak (PNBP) dari awal tahun sampai saat ini sebesar Rp208.493.000. Penerimaan ini juga sudah disetor ke kas negara.

"Penerimaan ini berasal dari tilang sejak Januari hingga pertengahan Desember ini," tegasnya.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menangani 469 kasus tindak pidana umum sepanjang 2019. Jumlah tersebut sesuai dengan data surat perintah penyidikan yang diterima Kejari Bengkalis hingga tanggal 16 Desember 2019.

Data di atas diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, Jumat (20/12) siang.

- Advertisement -

Menurut dia, dari jumlah kasus tersebut hampir enam puluh persen merupakan kasus tindak pidana narkoba.

"Memang dari jumlah perkara yang kita tangani masih didominasi oleh perkara narkoba pada tahun ini," ungkap Iwan Roy Carles.

- Advertisement -

Secara rinci, Roy mengatakan, kasus yang ditangani secara umum dibagi menjadi tiga kelompok. Di antaranya kasus orang dan harta benda dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 170 kasus.

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar Sasar Milenial 

Kemudian kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana lain sebanyak 94 kasus. Sementara perkara narkoba sebanyak 205 kasus.

“Kasus perkara orang dengan harta benda yang banyak ditangani perkara 365 KUHPidana di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan. Perkara ini tertinggi kedua setelah kasus narkoba,” ujar Roy.

Sementara, untuk kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana umum lain yang ditangani yakni perkara karhutla serta perkelahian. Ditambah perkara lainnya yang diatur undang undang di luar KUHPidana.

Menurut Roy, dari jumlah kasus yang ditangani ini Kejari Bengkalis menahan sebanyak 700 orang tersangka.

"Bahkan delapan di antaranya sejak tahun 2018 sudah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bengkalis," terang Roy.

Baca Juga:  Pemkab Berharap DBH Sawit

Dari delapan terdakwa yang dituntut mati ini, lima diantaranya sudah divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis. Namun hukuman mereka turun melalui proses banding dan kasasi ke Mahkamah Agung menjadi seumur hidup.

Selain penanganan perkara pidana umum, Kejari Bengkalis juga sudah mengumpulkan penerimaam negara bukan pajak (PNBP) dari awal tahun sampai saat ini sebesar Rp208.493.000. Penerimaan ini juga sudah disetor ke kas negara.

"Penerimaan ini berasal dari tilang sejak Januari hingga pertengahan Desember ini," tegasnya.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari