TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, kembali mengingatkan pentingnya netralitas bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel gabungan bersama ASN pascalibur bersama Natal dan Tahun Baru 2024, di halaman Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Selasa (2/1).
Dalam amanatnya, Pj Bupati menekankan sejumlah poin penting. Antara lain adalah menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan peningkatan kinerja para kalangan ASN.
Sebab, sebagai seorang ASN ada beberapa ketentuan yang wajib dipengaruhi. Baik itu persoalan peningkatan pelayanan maupun peningkatan kinerja dalam melaksanakanprogram pembangunan.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas. Sebagai seorang ASN kita tidak boleh terlibat politik praktis,”tegas Pj Bupati Inhil H Herman.
Karena jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu, maka ASN dapat dikenakan sangsi sebagai mana ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Termasuk masalah kemajuan teknologi pada saat sekarang. ASN mesti bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut.(lim)
Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, kembali mengingatkan pentingnya netralitas bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel gabungan bersama ASN pascalibur bersama Natal dan Tahun Baru 2024, di halaman Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Selasa (2/1).
- Advertisement -
Dalam amanatnya, Pj Bupati menekankan sejumlah poin penting. Antara lain adalah menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan peningkatan kinerja para kalangan ASN.
Sebab, sebagai seorang ASN ada beberapa ketentuan yang wajib dipengaruhi. Baik itu persoalan peningkatan pelayanan maupun peningkatan kinerja dalam melaksanakanprogram pembangunan.
- Advertisement -
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas. Sebagai seorang ASN kita tidak boleh terlibat politik praktis,”tegas Pj Bupati Inhil H Herman.
Karena jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu, maka ASN dapat dikenakan sangsi sebagai mana ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Termasuk masalah kemajuan teknologi pada saat sekarang. ASN mesti bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut.(lim)
Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan