2030, Target Mobil Listrik 2 Juta dan Sepeda Motor 13 Juta Unit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan dan penjualan kendaraan listrik yang menargetkan sebanyak 15 juta unit pada tahun 2030.

Terkait hal ini Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas, kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan.

- Advertisement -

Maka untuk mencapai target tersebut masih akan sangat panjang. ‘’Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” katanya.

Menurutnya, ini sangat menjanjikan maka pemerintah mendorong dalam mencapai hal tersebut dan masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi. “Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan ekosistem tersebut, pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya,” ujarnya.

- Advertisement -

Kedua adalah masalah harga kendaraan listrik agar bisa dijangkau masyarakat Indonesia. Ketiga adalah diperlukan ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.
Seperti diketahui pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia, dimana dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.

Hingga saat ini ada 17 pabrik motor di Indonesia yang sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sementara untuk mobil, baru dua yakni dari Cina dan Korea Selatan. “Produknya ada sekitar 30-an, motor sudah cukup banyak bahkan motor Honda juga sudah punya produk ini. Lalu untuk mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari Cina dan satu dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Mendukung peningkatan populasi kendaraan listrik, Pemerintah meluncurkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk diekspor hingga 2025. Pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan dan penjualan kendaraan listrik yang menargetkan sebanyak 15 juta unit pada tahun 2030.

Terkait hal ini Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas, kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan.

Maka untuk mencapai target tersebut masih akan sangat panjang. ‘’Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” katanya.

Menurutnya, ini sangat menjanjikan maka pemerintah mendorong dalam mencapai hal tersebut dan masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi. “Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan ekosistem tersebut, pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya,” ujarnya.

Kedua adalah masalah harga kendaraan listrik agar bisa dijangkau masyarakat Indonesia. Ketiga adalah diperlukan ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.
Seperti diketahui pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia, dimana dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.

Hingga saat ini ada 17 pabrik motor di Indonesia yang sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sementara untuk mobil, baru dua yakni dari Cina dan Korea Selatan. “Produknya ada sekitar 30-an, motor sudah cukup banyak bahkan motor Honda juga sudah punya produk ini. Lalu untuk mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari Cina dan satu dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Mendukung peningkatan populasi kendaraan listrik, Pemerintah meluncurkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk diekspor hingga 2025. Pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya