Jumat, 20 September 2024

Temuan Fakta Komnas HAM, Penembakan Brigadir Joshua dari Arah Berlainan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM menemukan fakta baru berdasarkan luka tembak yang dialami Brigadir Joshua. Bahwa, kemungkinan Brigadir Joshua ditembak dari jarak berlainan atau berbeda-beda.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, pada Selasa (26/7/2022).

“Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh,” ungkap Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu.

“Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami,” sambung Anam.

- Advertisement -

Choirul Anam menambahkan, bahwa luka tembak di tubuh Brigadir Joshua terdiri dari luka peluru masuk dan luka peluru keluar.

Akan tetapi, Choirul Anam belum merinci berapa jumlah luka tembak itu.

- Advertisement -

“Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda?” kata dia.

Baca Juga:  Hadiri Peresmian Fasilitas Air Bersih, Ini Harapan Wabup Sulaiman

 

“Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah bisa menyimpulkan soal luka di tubuh Brigadir Joshua.

Oleh polisi, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas dalam baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baku tembak itu terjadi antara Brigadir Joshua dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi, Anam menegaskan, Komnas HAM akan menunggu hasil dari proses ekshumasi jenazah Brigadir Joshua.

“Sebenarnya kami juga bisa langsung menarik titik-titik kesimpulan. Namun, karena masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumasi,” tandas Anam.

Baca Juga:  Jokowi ke Erick Thohir: Pecat Direktur BUMN yang Doyan Impor Barang

Sementara, Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir Joshua dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Brigadir E sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya, Ahad (24/7/2022).

 

Dedi menjelaskan, saat ini ada dua laporan. Yakni Laporan tipe A (laporan oleh polisi) dan Laporan tipe B (laporan oleh istri Ferdy Sambo).

Laporan tipe A dalam kasus ini adalah terkait penembakan yang mengakibatkan Brigadir Joshua meninggal dunia.

“Sedangkan Laporan tipe B adalah terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi,” ucap Dedi.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM menemukan fakta baru berdasarkan luka tembak yang dialami Brigadir Joshua. Bahwa, kemungkinan Brigadir Joshua ditembak dari jarak berlainan atau berbeda-beda.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, pada Selasa (26/7/2022).

“Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh,” ungkap Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu.

“Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami,” sambung Anam.

Choirul Anam menambahkan, bahwa luka tembak di tubuh Brigadir Joshua terdiri dari luka peluru masuk dan luka peluru keluar.

Akan tetapi, Choirul Anam belum merinci berapa jumlah luka tembak itu.

“Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda?” kata dia.

Baca Juga:  Urgensi Perda Dorong Percepatan Pembangunan di Daerah

 

“Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah bisa menyimpulkan soal luka di tubuh Brigadir Joshua.

Oleh polisi, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas dalam baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baku tembak itu terjadi antara Brigadir Joshua dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi, Anam menegaskan, Komnas HAM akan menunggu hasil dari proses ekshumasi jenazah Brigadir Joshua.

“Sebenarnya kami juga bisa langsung menarik titik-titik kesimpulan. Namun, karena masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumasi,” tandas Anam.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Bisa Alami Efek Jangka Panjang

Sementara, Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir Joshua dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Brigadir E sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya, Ahad (24/7/2022).

 

Dedi menjelaskan, saat ini ada dua laporan. Yakni Laporan tipe A (laporan oleh polisi) dan Laporan tipe B (laporan oleh istri Ferdy Sambo).

Laporan tipe A dalam kasus ini adalah terkait penembakan yang mengakibatkan Brigadir Joshua meninggal dunia.

“Sedangkan Laporan tipe B adalah terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi,” ucap Dedi.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari