BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sejumlah masyarakat Desa Terantang, Kecamatan Tambang menyampaikan aspirasi erkait kejadian bentrok berdarah 19 Juni 2022 lalu di Mapolres Kampar, Senin (25/7). Koordinator massa Hafis menyampaikan perkara ini sudah berjalan lebih 1 bulan, namun otak pelaku belum terungkap.
"Kami hanya meminta otak pelaku ditangkap, karena banyak ibu-ibu dan anak-anak yang trauma akibat dampak dari bentrok," katanya.
Hafis mengatakan, jika aspirasi yang mereka sampaikan tidak digubris, maka mereka akan bermalam di depan Polres Kampar. "Kami minta kepastian dan kejelasan perkara ini," tegasnya.
Satu warga yang demo, Ihkwan berharap masalah di Desa Terantang menjadi perhatian penting bagi Polres Kampar. Karena dalam hal ini banyak korban yang dipukul oleh oknum preman bayaran.
"Karena itulah masyarakat datang ke sini untuk meminta keadilan dan juga pelaku utama yang membayar preman diproses serta ditahan," ungkapnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priya Sambodo menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Kampar.
"Kami berkoordinasi dengan Kejari Kampar. Mudah-mudahan berkasnya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan," jelas Didik Priya Sambodo.
Didik Priya Sambodo menambahkan, kasus ini menjadi atensi pihak Polres dan Kejaksaan.
Berkaitan tuntutan dari masyarakat Desa Terantang untuk aktor intelektual kerusuhan dan pengrusakan kemarin, Kapolres menyampaikan sampai sekarang belum memiliki bukti yang kuat sehingga masih didalami.
Hingga kini, Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam tindakan
kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kebun Koperasi Iyo Basamo. Ke-17 orang itu yakni, AA (27) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, PL (37) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, YB warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Kemudian AL (53) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.(kom)