Pemko Dumai Komitmen Dukung Pengelolaan SP4N-LAPOR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menandatangani komitmen pengelolaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) bersama  perwakilan masing-masing 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Kamis (21/7).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada acara monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan SP4N-LAPOR yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Riau.

- Advertisement -

Acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, di ruang rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Sekdako Dumai H Indra Gunawan mengungkapkan, rapat ini adalah bagian dari evaluasi bersama tentang bagaimana Pemko Dumai dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, terutama di bagian pengaduan, aspirasi ataupun informasi yang diminta oleh masyarakat.

- Advertisement -

Menurutnya, SP4N-LAPOR ini mempunyai peranan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik karena SP4N-LAPOR ini dapat diakses semua kalangan serta juga dipantau.

"Dalam momentum ini, Pemko Dumai tentunya berkomitmen dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan terkait pentingnya respon yang cepat, komunikatif serta informatif," pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada segenap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai, khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan publik dalam hal pelayanan, untuk dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam SP4N-LAPOR.

Sementara itu Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR di pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.

"Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik," kata SF Hariyanto.

Lebih lanjut, dikatakan SF Hariyanto, kebijakan strategis pelayanan publik ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

"Memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik," sebutnya.

Selain itu, kata Sekdaprov, dalam rangka peningkatan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2020-2024.

"Berisikan identifikasi berbagai masalah di lingkungan strategis pengelolaan pengaduan, aspek utama penguatan SP4N serta berbagai sasaran program yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan SP4N-LAPOR," jelas Sekda.

Oleh karena itu, melalui forum ini Sekda SF Hariyanto berharap dapat menghasilkan rekomendasi terbaik guna peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR.

"Pengelolaan SP4N-LAPOR harus dievaluasi agar terwujud pengelolaan yang lebih baik," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Pengaduan Masyarakat, Admin Nasional  SP4N-LAPOR Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Tommy Putra Pratama, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Sri Mekka dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Kemal serta peserta terdiri dari admin dan pengelola SP4N-LAPOR dari OPD Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.(mx12/rpg)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menandatangani komitmen pengelolaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) bersama  perwakilan masing-masing 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Kamis (21/7).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada acara monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan SP4N-LAPOR yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Riau.

Acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, di ruang rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Sekdako Dumai H Indra Gunawan mengungkapkan, rapat ini adalah bagian dari evaluasi bersama tentang bagaimana Pemko Dumai dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, terutama di bagian pengaduan, aspirasi ataupun informasi yang diminta oleh masyarakat.

Menurutnya, SP4N-LAPOR ini mempunyai peranan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik karena SP4N-LAPOR ini dapat diakses semua kalangan serta juga dipantau.

"Dalam momentum ini, Pemko Dumai tentunya berkomitmen dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan terkait pentingnya respon yang cepat, komunikatif serta informatif," pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada segenap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai, khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan publik dalam hal pelayanan, untuk dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam SP4N-LAPOR.

Sementara itu Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR di pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.

"Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik," kata SF Hariyanto.

Lebih lanjut, dikatakan SF Hariyanto, kebijakan strategis pelayanan publik ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

"Memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik," sebutnya.

Selain itu, kata Sekdaprov, dalam rangka peningkatan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2020-2024.

"Berisikan identifikasi berbagai masalah di lingkungan strategis pengelolaan pengaduan, aspek utama penguatan SP4N serta berbagai sasaran program yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan SP4N-LAPOR," jelas Sekda.

Oleh karena itu, melalui forum ini Sekda SF Hariyanto berharap dapat menghasilkan rekomendasi terbaik guna peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR.

"Pengelolaan SP4N-LAPOR harus dievaluasi agar terwujud pengelolaan yang lebih baik," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Pengaduan Masyarakat, Admin Nasional  SP4N-LAPOR Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Tommy Putra Pratama, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Sri Mekka dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Kemal serta peserta terdiri dari admin dan pengelola SP4N-LAPOR dari OPD Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya