Jumat, 21 Agustus 2026
- Advertisement -

MA Potong Hukuman Advokat Lucas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Jadwal Pilkades Serentak Tunggu Petunjuk Kemendagri

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.

Baca Juga:  Digugat Falcon Pictures Rp4,2 M, Jefri Nichol Ingin Berdamai

"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Nasabah BRI Unit Kampar Dapat Mobil

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.

- Advertisement -

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

- Advertisement -

Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.

Baca Juga:  Perawatan Gigi pada Anak, Pentingkah?

"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Akun Militer Myanmar Kena Pembatasan Facebook, Ternyata Ini Masalahnya

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.

Baca Juga:  Perawatan Gigi pada Anak, Pentingkah?

"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari