Pemko Pekanbaru Tunggu Itikad Baik Pemilik Bando Reklame untuk Memotong Sendiri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana untuk menyegel titik bando reklame tak berizin di Kota Pekanbaru direalisasikan, Senin (16/12/2019) siang. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada. Kini, itikad baik pemilik untuk memotong sendiri bando itu ditunggu. Jika tak direspon, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun memotong.

Penyegelan kemarin dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Dua pleton personel Satpol PP didampingi petugas Dishub Senin siang mendatangi Jalan Riau sebagai lokasi pertama.

- Advertisement -

Di Jalan Riau, terdapat dua titik bando reklame, pertama di dekat Kantor Sinarmas Finance. Pada bando ini terpasang iklan sebuah operator seluler di satu sisi dan iklan perguruan tinggi lokal Pekanbaru di sisi lainnya. Di bando ini pula, tampak tergantung dalam keadaan sudah rusak spanduk tanda peringatan tak mematuhi pembayaran pajak dari Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara, masih di ruas Jalan Riau, satu bando lagi terletak di depan jalan masuk sebuah hotel besar di sana. Bando ini tampak terbengkalai dan tak terisi iklan.

Tim dari Pemko Pekanbaru yang turun melakukan penyegelan dengan memasang stiker bahwa reklame ini tidak memiliki izin Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -

Dari sini, penyegelan kemudian bergeser ke Jalan Tuanku Tambusai. Di sini bando reklame terpasang cukup besar di depan Bank BRI dan tak jauh dari Global Bangunan. Bando terdiri dari tiga bidang besar dengan dua di antaranya diisi iklan. Selama penyegelan berlangsung, tak ada pemiik ataupun penanggung jawab bando reklame yang datang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono di lokasi penyegelan mengatakan, pihaknya memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut. Dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya. Namun jika dalam beberapa hari pemilik tak juga mengindahkan peringatan, Satpol berjanji akan menebangnya.

''Kalau tak ada juga itikad baik dari pemilik kita langsung tebang itu semua bando ilegal. Sudah tidak dibolehkan lagi ada bando melintang di jalan raya. Aturannya seperti itu,'' tegas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, dari pendataan yang dilakukan, ada sembilan bando ilegal berdiri di ruas jalan di Pekanbaru. Dia saat ditanyakan apa yang menjadi dasar bando berdiri hanya menyebutkan itu merupakan peninggalan lama. ''Peninggalan yang sudah lama. Namun sudah tidak dibolehkan lagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010,'' ungkapnya.

Dalam aturan ini pada pasal 18 terkait  pemanfaatan bagian-bagian jalan disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. ''Yang jelas bando-bando ini bakal kita potong. Tidak boleh ada bando melintang di jalan,'' tegasnya.

Total ada sembilan bando reklame berdiri di Kota Pekanbaru. Senin (16/12/2019), semua bando reklame akan disegel. Jika dirinci, dua bando reklame berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Yakni satu berada antara Mal SKA dan Univeritas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Kemudian, ada dua pula di Jalan Riau, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite. Selanjutnya, dua titik berada di Jalan Soekarno Hatta, yakni di dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria serta tak jauh dari dealer Honda. Di sini, bando sudah terlihat tua dan rusak dan memiliki potensi  membahayakan bagi pengguna jalan raya.

Lalu, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Selanjutnya,  satu titik berada di jalan Imam Munandar Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling dan terakhir di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Firman Agus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana untuk menyegel titik bando reklame tak berizin di Kota Pekanbaru direalisasikan, Senin (16/12/2019) siang. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada. Kini, itikad baik pemilik untuk memotong sendiri bando itu ditunggu. Jika tak direspon, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun memotong.

Penyegelan kemarin dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Dua pleton personel Satpol PP didampingi petugas Dishub Senin siang mendatangi Jalan Riau sebagai lokasi pertama.

Di Jalan Riau, terdapat dua titik bando reklame, pertama di dekat Kantor Sinarmas Finance. Pada bando ini terpasang iklan sebuah operator seluler di satu sisi dan iklan perguruan tinggi lokal Pekanbaru di sisi lainnya. Di bando ini pula, tampak tergantung dalam keadaan sudah rusak spanduk tanda peringatan tak mematuhi pembayaran pajak dari Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara, masih di ruas Jalan Riau, satu bando lagi terletak di depan jalan masuk sebuah hotel besar di sana. Bando ini tampak terbengkalai dan tak terisi iklan.

Tim dari Pemko Pekanbaru yang turun melakukan penyegelan dengan memasang stiker bahwa reklame ini tidak memiliki izin Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

Dari sini, penyegelan kemudian bergeser ke Jalan Tuanku Tambusai. Di sini bando reklame terpasang cukup besar di depan Bank BRI dan tak jauh dari Global Bangunan. Bando terdiri dari tiga bidang besar dengan dua di antaranya diisi iklan. Selama penyegelan berlangsung, tak ada pemiik ataupun penanggung jawab bando reklame yang datang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono di lokasi penyegelan mengatakan, pihaknya memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut. Dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya. Namun jika dalam beberapa hari pemilik tak juga mengindahkan peringatan, Satpol berjanji akan menebangnya.

''Kalau tak ada juga itikad baik dari pemilik kita langsung tebang itu semua bando ilegal. Sudah tidak dibolehkan lagi ada bando melintang di jalan raya. Aturannya seperti itu,'' tegas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, dari pendataan yang dilakukan, ada sembilan bando ilegal berdiri di ruas jalan di Pekanbaru. Dia saat ditanyakan apa yang menjadi dasar bando berdiri hanya menyebutkan itu merupakan peninggalan lama. ''Peninggalan yang sudah lama. Namun sudah tidak dibolehkan lagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010,'' ungkapnya.

Dalam aturan ini pada pasal 18 terkait  pemanfaatan bagian-bagian jalan disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. ''Yang jelas bando-bando ini bakal kita potong. Tidak boleh ada bando melintang di jalan,'' tegasnya.

Total ada sembilan bando reklame berdiri di Kota Pekanbaru. Senin (16/12/2019), semua bando reklame akan disegel. Jika dirinci, dua bando reklame berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Yakni satu berada antara Mal SKA dan Univeritas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Kemudian, ada dua pula di Jalan Riau, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite. Selanjutnya, dua titik berada di Jalan Soekarno Hatta, yakni di dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria serta tak jauh dari dealer Honda. Di sini, bando sudah terlihat tua dan rusak dan memiliki potensi  membahayakan bagi pengguna jalan raya.

Lalu, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Selanjutnya,  satu titik berada di jalan Imam Munandar Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling dan terakhir di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya