JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana mengubah 24 lapas umum menjadi lapas khusus narkotika. Itu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan membeludaknya tahanan kasus narkoba di lapas dan rutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebut, selain mengubah nomenklatur lapas umum, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tiga lapas baru khusus untuk tahanan narkotika. "Itu langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, red)," ujarnya, kemarin (15/12).
Utami belum dapat menyebutkan secara rinci lapas umum di daerah mana saja yang akan diubah menjadi khusus narkotika. Termasuk pembentukan lapas khusus narkotika yang baru. Saat ini usulan itu terus dimatangkan. Ke depan, rencana itu diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah overcrowded narapidana (napi) narkoba dan peredaran obat-obat terlarang di lapas.
Utami menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi medis maupun sosial. Hitungan ditjenpas, sebanyak 21.540 napi yang akan mendapatkan rehabilitasi itu pada tahun depan. Para napi itu tersebar di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Ditjenpas juga berencana melaksanakan crash program melalui pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi napi narkoba yang memenuhi syarat. "Selain memberikan kesempatan rehabilitasi di luar lapas, crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sangat parah," terang Utami.
Ditjenpas juga mengupayakan pengampunan (amnesty) kemanusiaan bagi napi pengguna narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dalam rehabilitasi. Bila keluarga tidak mampu, negara akan mengambil alih proses rehabilitasi tersebut. "Itu (amnesti kemanusiaan) terobosan hukum yang sedang kami upayakan," imbuh dia.(tyo/oni/jrr)
Laporan JPG, Jakarta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana mengubah 24 lapas umum menjadi lapas khusus narkotika. Itu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan membeludaknya tahanan kasus narkoba di lapas dan rutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebut, selain mengubah nomenklatur lapas umum, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tiga lapas baru khusus untuk tahanan narkotika. "Itu langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, red)," ujarnya, kemarin (15/12).
- Advertisement -
Utami belum dapat menyebutkan secara rinci lapas umum di daerah mana saja yang akan diubah menjadi khusus narkotika. Termasuk pembentukan lapas khusus narkotika yang baru. Saat ini usulan itu terus dimatangkan. Ke depan, rencana itu diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah overcrowded narapidana (napi) narkoba dan peredaran obat-obat terlarang di lapas.
Utami menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi medis maupun sosial. Hitungan ditjenpas, sebanyak 21.540 napi yang akan mendapatkan rehabilitasi itu pada tahun depan. Para napi itu tersebar di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
- Advertisement -
Ditjenpas juga berencana melaksanakan crash program melalui pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi napi narkoba yang memenuhi syarat. "Selain memberikan kesempatan rehabilitasi di luar lapas, crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sangat parah," terang Utami.
Ditjenpas juga mengupayakan pengampunan (amnesty) kemanusiaan bagi napi pengguna narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dalam rehabilitasi. Bila keluarga tidak mampu, negara akan mengambil alih proses rehabilitasi tersebut. "Itu (amnesti kemanusiaan) terobosan hukum yang sedang kami upayakan," imbuh dia.(tyo/oni/jrr)
Laporan JPG, Jakarta