Minggu, 10 November 2024

Ubah 24 Lapas  Umum Menjadi Napi Narkoba

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana mengubah 24 lapas umum menjadi lapas khusus narkotika. Itu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan membeludaknya tahanan kasus narkoba di lapas dan rutan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebut, selain mengubah nomenklatur lapas umum, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tiga lapas baru khusus untuk tahanan narkotika. "Itu langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, red)," ujarnya, kemarin (15/12). 

- Advertisement -

Utami belum dapat menyebutkan secara rinci lapas umum di daerah mana saja yang akan diubah menjadi khusus narkotika. Termasuk pembentukan lapas khusus narkotika yang baru. Saat ini usulan itu terus dimatangkan. Ke depan, rencana itu diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah overcrowded narapidana (napi) narkoba dan peredaran obat-obat terlarang di lapas. 

Baca Juga:  Angkat Ginjal Seberat 7,4 Kg

Utami menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi medis maupun sosial. Hitungan ditjenpas, sebanyak 21.540 napi yang akan mendapatkan rehabilitasi itu pada tahun depan. Para napi itu tersebar di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. 

Ditjenpas juga berencana melaksanakan crash program melalui pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi napi narkoba yang memenuhi syarat. "Selain memberikan kesempatan rehabilitasi di luar lapas, crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sangat parah," terang Utami.

- Advertisement -

Ditjenpas juga mengupayakan pengampunan (amnesty) kemanusiaan bagi napi pengguna narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dalam rehabilitasi. Bila keluarga tidak mampu, negara akan mengambil alih proses rehabilitasi tersebut. "Itu (amnesti kemanusiaan) terobosan hukum yang sedang kami upayakan," imbuh dia.(tyo/oni/jrr)

Baca Juga:  Selain Stroke, Ibu Anisa Bahar Sempat Koma Usai Operasi

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana mengubah 24 lapas umum menjadi lapas khusus narkotika. Itu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan membeludaknya tahanan kasus narkoba di lapas dan rutan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebut, selain mengubah nomenklatur lapas umum, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tiga lapas baru khusus untuk tahanan narkotika. "Itu langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, red)," ujarnya, kemarin (15/12). 

- Advertisement -

Utami belum dapat menyebutkan secara rinci lapas umum di daerah mana saja yang akan diubah menjadi khusus narkotika. Termasuk pembentukan lapas khusus narkotika yang baru. Saat ini usulan itu terus dimatangkan. Ke depan, rencana itu diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah overcrowded narapidana (napi) narkoba dan peredaran obat-obat terlarang di lapas. 

Baca Juga:   Lancar Baca Alquran, Lulus Jadi Taruna Akmil

Utami menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi medis maupun sosial. Hitungan ditjenpas, sebanyak 21.540 napi yang akan mendapatkan rehabilitasi itu pada tahun depan. Para napi itu tersebar di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. 

- Advertisement -

Ditjenpas juga berencana melaksanakan crash program melalui pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi napi narkoba yang memenuhi syarat. "Selain memberikan kesempatan rehabilitasi di luar lapas, crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sangat parah," terang Utami.

Ditjenpas juga mengupayakan pengampunan (amnesty) kemanusiaan bagi napi pengguna narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dalam rehabilitasi. Bila keluarga tidak mampu, negara akan mengambil alih proses rehabilitasi tersebut. "Itu (amnesti kemanusiaan) terobosan hukum yang sedang kami upayakan," imbuh dia.(tyo/oni/jrr)

Baca Juga:  Erajaya Raih Tiga Penghargaan

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari