PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, ratusan pengendara roda dua hingga roda empat kembali terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Ditlantas Polda Riau.
Pantauan Riau Pos, Selasa (26/11), ratusan pengendara roda dua hingga empat diberhentikan oleh petugas guna memeriksa surat-surat kelengkapan berkendara serta pengecekan pajak kendaraan bermotor yang masih aktif.
Andre salah seorang pengendara roda dua yang diberhentikan oleh petugas mengatakan, dirinya sangat mendukung kegiatan razia yang dilakukan oleh tim Bapenda Riau bersama Ditlantas Polda Riau tersebut.
Meskipun surat-surat kendaraan yang ia miliki lengkap, serta telah membayar pajak kendaraan bermotor. Razia yang dilakukan tersebut, menurutnya sangat membantu dalam meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di jalan lintas tersebut.
"Baguslah kalau razia seperti ini, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan sasadan yang tepat mana wajib pajak yang sangat aktif dalam membayar pajaknya, dan mana yang belum. Apalagi, di sini kan dekat dengan jalan lintas, razia ini juga bisa meminimalisir tindak kejahatan yang sering dikeluhkan pengendara," ucapnya.
Sementara itu, hal yang berbeda diungkapkan oleh Yazwar salah seroang pengendara roda dua yang terkena tilang saat razia berlangsung mengatakan, meskipun mengetahui adanya pemutihan pajak yang berlaku hingga Desember 2019 mendatang, dirinya masih belum dapat membayarkan pajak kendaraan bermotornya dikarenakan belum memiliki biaya.
Sementara itu, Kasubbid Penerimaan PKB Bapenda Riau, Bambang menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, atau tepatnya di depan Indah Cargo, Pekanbaru tersebut, mempu menjaring 1.139 kendaraan, dengan rincian 57 kendaraan dikenai sanksi tilang, 67 kendaraan kedapatan belum melunasi pajak kendaraan. "Kita memilih lokasi ini karena berdasarkan data 2018 lalu wilayah Panam termasuk kawasan yang tergolong tinggi angka tunggakan pajaknya," tuturnya.(ayi)