Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Desmond Mahesa Minta KPK Tak Jadikan SP3 seperti ATM

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1).

Bunyinya, ‘KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa berpesan supaya KPK tidak seenaknya saja melakukan SP3 terhadap kasus-kasus korupsi.

“Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi seperti ATM (mudah dikeluarkan),” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Pada bagian lain, Desmond mempertanyakan soal kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua DPP Partai Gerindra itu melihat, kasus tersebut seperti sulit diselesaikan.

Baca Juga:  Ribuan Dokter Unair Siap Jadi Relawan

“Ini kenapa? Apa karena kurang bukti?” katanya.

Jelang berakhirnya kepengurusan KPK saat ini, pada Desember mendatang, Desmond menyampaikan DPR akan mempertanyakan perkara mana saja yang sudah maupun belum selesai. “Dari periode pertama berdiri KPK akan kami evaluasi,” tuturnya.

Komisi III DPR nantinya akan memberikan catatan kepada komisioner KPK periode ini. Dia berharap catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1).

Bunyinya, ‘KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa berpesan supaya KPK tidak seenaknya saja melakukan SP3 terhadap kasus-kasus korupsi.

- Advertisement -

“Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi seperti ATM (mudah dikeluarkan),” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Pada bagian lain, Desmond mempertanyakan soal kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua DPP Partai Gerindra itu melihat, kasus tersebut seperti sulit diselesaikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Ultimatum Dirut PTPN III 

“Ini kenapa? Apa karena kurang bukti?” katanya.

Jelang berakhirnya kepengurusan KPK saat ini, pada Desember mendatang, Desmond menyampaikan DPR akan mempertanyakan perkara mana saja yang sudah maupun belum selesai. “Dari periode pertama berdiri KPK akan kami evaluasi,” tuturnya.

Komisi III DPR nantinya akan memberikan catatan kepada komisioner KPK periode ini. Dia berharap catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari