PALEMBANG (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri mengisyaratkan tidak akan mundur dari Polri saat menempati jabatan barunya itu nanti.
Hal itu diungkapkannya di acara pisah sambut Irjen Firli Bahuri dengan jajaran Polda Sumsel, hari ini Selasa (26/11).
"Hingga saat ini tidak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun dari Polri, kami adalah pegawai negeri," ungkap Firli saat kepada awak media di Mapolda Sumsel, Selasa (26/11).
Firli juga mengaku tidak ada aturan di Kepolisian ataupun di KPK yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri.
"Jabatan Ketua KPK adalah melanjutkan pengabdian. Kami adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan, tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," bebernya.
Karena untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sambung Firli tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga dan satu orang.
"Tetapi itu adalah tanggung jawab bersama dan KPK harus mengambil peran menyukseskan tujuan negara," tegas Firli.
Dalam kesempatan yang sama putra asli Sumsel ini juga bicara soal jabatan yang diberikan kepadanya banyak dalam waktu singkat. Namun menurut dia jabatan tidak dapat dilihat dari waktu.
“Karena jabatan kedudukan adalah yang diberikan Allah SWT. Menjadi Wakapolda Jawa Tengah hanya 43 hari, Kapolda Sumsel hanya 5 bulan. Dan saat ini sebagai Kabaharkam juga tidak akan lama terhitung sejak dilantik pada 19 November lalu saya akan menjabat selama 33 hari,” tukas Firli sat penyerahan pataka Atidhira Wira Bhakti di Mapolda.(dho)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
PALEMBANG (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri mengisyaratkan tidak akan mundur dari Polri saat menempati jabatan barunya itu nanti.
Hal itu diungkapkannya di acara pisah sambut Irjen Firli Bahuri dengan jajaran Polda Sumsel, hari ini Selasa (26/11).
- Advertisement -
"Hingga saat ini tidak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun dari Polri, kami adalah pegawai negeri," ungkap Firli saat kepada awak media di Mapolda Sumsel, Selasa (26/11).
Firli juga mengaku tidak ada aturan di Kepolisian ataupun di KPK yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri.
- Advertisement -
"Jabatan Ketua KPK adalah melanjutkan pengabdian. Kami adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan, tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," bebernya.
Karena untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sambung Firli tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga dan satu orang.
"Tetapi itu adalah tanggung jawab bersama dan KPK harus mengambil peran menyukseskan tujuan negara," tegas Firli.
Dalam kesempatan yang sama putra asli Sumsel ini juga bicara soal jabatan yang diberikan kepadanya banyak dalam waktu singkat. Namun menurut dia jabatan tidak dapat dilihat dari waktu.
“Karena jabatan kedudukan adalah yang diberikan Allah SWT. Menjadi Wakapolda Jawa Tengah hanya 43 hari, Kapolda Sumsel hanya 5 bulan. Dan saat ini sebagai Kabaharkam juga tidak akan lama terhitung sejak dilantik pada 19 November lalu saya akan menjabat selama 33 hari,” tukas Firli sat penyerahan pataka Atidhira Wira Bhakti di Mapolda.(dho)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal