KISARAN (RIAUPOS.CO) – Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram divonis mati oleh majelis hakim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (19/11) sore. Kedua terdakwa adalah Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Susanto alias Awi.
Majelis Hakim menilai vonis hukuman mati pantas diberikan kepada kedua terdakwa, karena Setiawan maupun Susanto pernah berhasil mengantarkan sabu seberat 30 kilogram dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Hal lain yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan para terdakwa menyebabkan Indonesia darurat narkotika. Perbuatan para terdakwa dapat merusak mental anak bangsa,” sebut Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun, Selasa (19/11).
Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan keduanya bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Setiawan Al Ghazali alias Wan dan terdakwa Susanto alias Awi, masing-masing dengan hukuman mati,” ucapnya.
Sementara, untuk terdakwa lainnya Awi Kevin alias Adi majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda dari dua terdakwa di atas, yaitu pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Awi Kevin alias Adi dengan hukuman seumur hidup,” tambah Ulina.
Mendengar pembacaan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan banding.
“Banding yang mulia,” kata ketiganya kompak dari kursi pesakitan di Ruang Cakra PN Kisaran.
Usai sidang, Humas PN Kisaran Miduk Sinaga mengatakan, adanya perbedaan hukuman bagi terdakwa Awi Kevin alias Adi dalam perkara ini yaitu pada perannya.
“Terdakwa Awi Kevin alias Adi baru kali ini terlibat kasus penyelundupan narkotika, berbeda dengan dua terdakwa lainnya,” kata Miduk.
“Satu orang terdakwa bernama Setiawan Al Ghazali memang benar mantan anggota Polri dari fakta persidangan,” tambah Miduk.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan satu mobil Innova warna abu-abu, BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera, Batubara. Tepatnya di depan SMPN 1 Li mapuluh, Jumat (12/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Mobil tersebut dikemudikan Susanto alias Awi warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Riau. Di dalam kendaraan itu juga terdapat Setiawan Al Ghazali warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Perka Arba, Kabupaten Tembilahan, Riau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 bungkusan teh warna hijau yang diduga berisi sabu. Pengakuan Setiawan dan Susanto bahwa mereka hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan imbalan upah yang menggiurkan, namun keburu tertangkap.
Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi. Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO).
Atian menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu, Kamis 11 April 2019 pukul 23.00 WIB. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.
Sumber: Sumutpos.com
Editor: E Sulaiman