MERANTI (RIAUPOS.CO) — Secara resmi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengumumkan pembukaan CPNS di lingkungan mereka, Selasa (12/11) malam kemarin.
Namun setelah sejumlah syarat dalam pengumuman tersebut dilampirkan, beberapa orang putra daerah mengeluhkan standar minimal IPK yang ditetapkan oleh pemda setempat.
Seperti dikeluhkan Dayat, Eks mahasiwa Universitas Terbuka (UT) Kepulauan Meranti. Menurutnya salah satu syarat bagi putra daerah memang telah dikunci oleh standar IPK minimal lebih rendah dari pelamar dari luar daerah. Namun ia memminta Pemda menurunkan lagi hingga 2,00.
"IPK minimal 2,20 bagi pelamar asal Meranti, namun itu masih tinggi. Karena banyak mahasiswa UT Meranti yang rata-rata IPK-nya 2,00, jadi kami minta hal tersebut diperjuangkan oleh Pak Bupati," ungkapmya.
Menurutnya hak tentang menyusun persyaratan juga terdapat di tangan Pemda. Salah satunya tentang kebijakan syarat minimal IPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin, kepada Riau Pos. Mereka sempat gamang dalam mencari formula agar putra daerah setempat biasa masuk dalam skala prioritas.
Dengan begitu keputusan yang diambil oleh Pemda mengeluarkan kebijakan IPK minimal bagi pelamar asal daerah setempat, dan pelamar yang berasal dari luar.
"Untuk pelamar tempatan yang berasal dari Kepulauan Meranti syarat IPK minimal 2,20. Untuk pelamar yang berasal kabupaten lain dan kota dari provisi Riau, IPK minimal 3,00. Sementara bagi calon dari luar Provinsi Riau IPK minimal 3,50," ungkapya.
Untuk kuota yang diberikan kepada Pemda Meranti dalam seleksi CPNS kali ini sebanyak 121 formasi.
Dirincikannya, dari jumlah tersebut yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guri sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.(wir)