Jumat, 20 September 2024

Menteri LHK Ajak KADIN Buka Lapangan Kerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri LHK Siti Nurbaya pada Rakornas KADIN untuk Agribisnis, Pangan dan Kehutanan di Jakarta tanggal 5 November 2019, di hadapan sekitar 120 pengusaha anggota Organisasi KADIN, utamanya mengajak KADIN membuka lapangan kerja pada sektor kehutanan. 
Secara spesifik Menteri Siti menyebutkan agenda agroforestry pada program Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria yang akan sekaligus mengalokasikan kepemilikan lahan bagi masyarakat tani. Hadir petinggi KADIN bersama di atas podium, Ketua Umum KADIN Rosan, dan Wakil Ketua Umum Franky Wijaya. 
Tiga pesan yang dijelaskan oleh Menteri Siti yaitu : peningkatan lapangan kerja; membangun produksi, untuk ekspor; serta dijelaskan juga bagaimana KLHK berusaha untuk tetap menjaga iklim investasi yang ramah lingkungan. 
Menteri Siti menegaskan bahwa, “pada lingkup kerja dunia usaha terkait KLHK, maka ruang untuk membuka lapangan kerja sangat luas, yaitu melalui hutan sosial dan tanah obyek reforma agraria dari hutan / TORA, serta melalui langkah-langkah rehabilitasi lahan, penanaman pohon secara luas di tengah masyarakat untuk pemulihan lingkungan.”
Semua itu memerlukan man-days atau tenaga kerja yang sangat banyak. Melalui ruang kerja dan usaha sosial tersebut juga akan terbangun konfigurasi bisnis yang lebih harmonis antara bisnis skala besar dan bisnis masyarakat dalam tujuan peningkatan kapasitas dan know how masyarakat dalam mengelola usaha dengan basis sumberdaya alam khususnya bidang pertanian secara luas seperti pangan, kebun, peternakan dan perikanan budidaya. 
Hal ini sekaligus juga penting untuk penguatan program ketahanan pangan dengan pola agroforestry hutan sosial atau kerjasama dunia usaha dan KPH untuk pangan. Hal itu telah diatur dalam Permen LHK no 81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. 
Sudah banyak terjadi aksi perubahan/corrective action yang dilakukan oleh pemerintah/KLHK dan diantaranya telah diimplementasikan, namun masih harus terus diuji lapangan, diperiksa dan ditangani ekses yang muncul dalam implementasi program-program tersebut. Menteri Siti juga menjelaskan tentang langkah-langkah pemerintah pada lingkup kerja LHK. Dikatakan bahwa berbagai langkah korektif yang telah terjadi demi untuk kelancaran investasi di Indonesia.
Penyempurnaan sistem kerja (dalam hal penyediaan lahan, perizinan/lingkungan dan format pembinaan/pengawasan, dll). 
Menurutnya dalam upaya lanjut menyempurnakan sistem kerja yang baik dalam dunia usaha KADIN maupun grass root di lapangan, maka diperlukan langkah kolaboratif bersama. Ketua Umum KADIN Rosan juga menegaskan hal tersebut dan menunjukkan bahwa selama ini sudah ada langkah reponsif Menteri Siti atas beberapa persoalan dunia usaha.(ADV) 
Baca Juga:  Karyawan PTPN V Berikrar Dukung Transformasi Perusahaan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri LHK Siti Nurbaya pada Rakornas KADIN untuk Agribisnis, Pangan dan Kehutanan di Jakarta tanggal 5 November 2019, di hadapan sekitar 120 pengusaha anggota Organisasi KADIN, utamanya mengajak KADIN membuka lapangan kerja pada sektor kehutanan. 
Secara spesifik Menteri Siti menyebutkan agenda agroforestry pada program Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria yang akan sekaligus mengalokasikan kepemilikan lahan bagi masyarakat tani. Hadir petinggi KADIN bersama di atas podium, Ketua Umum KADIN Rosan, dan Wakil Ketua Umum Franky Wijaya. 
Tiga pesan yang dijelaskan oleh Menteri Siti yaitu : peningkatan lapangan kerja; membangun produksi, untuk ekspor; serta dijelaskan juga bagaimana KLHK berusaha untuk tetap menjaga iklim investasi yang ramah lingkungan. 
Menteri Siti menegaskan bahwa, “pada lingkup kerja dunia usaha terkait KLHK, maka ruang untuk membuka lapangan kerja sangat luas, yaitu melalui hutan sosial dan tanah obyek reforma agraria dari hutan / TORA, serta melalui langkah-langkah rehabilitasi lahan, penanaman pohon secara luas di tengah masyarakat untuk pemulihan lingkungan.”
Semua itu memerlukan man-days atau tenaga kerja yang sangat banyak. Melalui ruang kerja dan usaha sosial tersebut juga akan terbangun konfigurasi bisnis yang lebih harmonis antara bisnis skala besar dan bisnis masyarakat dalam tujuan peningkatan kapasitas dan know how masyarakat dalam mengelola usaha dengan basis sumberdaya alam khususnya bidang pertanian secara luas seperti pangan, kebun, peternakan dan perikanan budidaya. 
Hal ini sekaligus juga penting untuk penguatan program ketahanan pangan dengan pola agroforestry hutan sosial atau kerjasama dunia usaha dan KPH untuk pangan. Hal itu telah diatur dalam Permen LHK no 81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. 
Sudah banyak terjadi aksi perubahan/corrective action yang dilakukan oleh pemerintah/KLHK dan diantaranya telah diimplementasikan, namun masih harus terus diuji lapangan, diperiksa dan ditangani ekses yang muncul dalam implementasi program-program tersebut. Menteri Siti juga menjelaskan tentang langkah-langkah pemerintah pada lingkup kerja LHK. Dikatakan bahwa berbagai langkah korektif yang telah terjadi demi untuk kelancaran investasi di Indonesia.
Penyempurnaan sistem kerja (dalam hal penyediaan lahan, perizinan/lingkungan dan format pembinaan/pengawasan, dll). 
Menurutnya dalam upaya lanjut menyempurnakan sistem kerja yang baik dalam dunia usaha KADIN maupun grass root di lapangan, maka diperlukan langkah kolaboratif bersama. Ketua Umum KADIN Rosan juga menegaskan hal tersebut dan menunjukkan bahwa selama ini sudah ada langkah reponsif Menteri Siti atas beberapa persoalan dunia usaha.(ADV) 
Baca Juga:  Bansos untuk 13,8 Juta Pekerja yang Terdaftar di BPJS TK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari