Senin, 29 Juni 2026
- Advertisement -

BEM SI Kecewa Jokowi Tak Respons Keinginan Publik Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini pun disesalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI).

Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melihat kekecewaan masyarakat terkait UU KPK hasil revisi.

"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).

BEM SI memandang, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.

Baca Juga:  Positif Kedua di Siak Klaster Magetan

Kini, lanjut Abdul, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.

Kendati demikian, BEM SI masih mengharapkan, nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini melihat keinginan dan aspirasi di masyarakat yang begitu tinggi.

"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Baca Juga:  Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini pun disesalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI).

Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melihat kekecewaan masyarakat terkait UU KPK hasil revisi.

"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).

BEM SI memandang, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.

Baca Juga:  Rusia Ingin Jadi Pelopor Vaksin Covid-19

Kini, lanjut Abdul, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.

- Advertisement -

Kendati demikian, BEM SI masih mengharapkan, nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini melihat keinginan dan aspirasi di masyarakat yang begitu tinggi.

"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," tukasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Baca Juga:  Alumni Thawalib Diminta Dukung Kemajuan Perguruan Thawalib

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini pun disesalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI).

Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melihat kekecewaan masyarakat terkait UU KPK hasil revisi.

"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).

BEM SI memandang, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi PHK Massal

Kini, lanjut Abdul, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.

Kendati demikian, BEM SI masih mengharapkan, nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini melihat keinginan dan aspirasi di masyarakat yang begitu tinggi.

"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Baca Juga:  MediaTek Ingin Hadirkan Chip Smartphone Gaming Murah

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari