Minggu, 10 November 2024

SKD Tetap Pakai Passing Grade

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — CALON pelamar CPNS baru 2019 sebaiknya mulai mempersiapkan diri. Sebab panitia memutuskan tetap menggunakan acuan nilai ambang batas atau passing grade. Pengalaman tahun lalu, sangat sedikit pelamar yang berhasil lolos nilai ambang batas.

 

- Advertisement -

Proses rekrutmen CPNS baru terdiri dari beberapa tahap. Pertama adalah seleksi administrasi atau berkas. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lolos SKD, melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Baru kemudian dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Nah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan melaju ke tahap SKB, harus berhasil mengejar passing grade. Perincian passing grade tahun lalu adalah untuk materi ujian tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin. Kemudian untuk tes intelejensia umum (TIU) 80 poin dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143 poin.

Baca Juga:  Deteksi Cepat Covid-19, Polres Miliki Helm Smart

Tahun lalu pelamar yang berhasil lolos passing grade sedikit. Jauh di bawah kuota CPNS baru. Sehingga proses penentuan lulus SKD dimodifikasi. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tahun ini sistem passing grade tetap diberlakukan. Hanya saja ketentuan teknis dan besaran passing grade-nya belum ditetapkan. Dia menegaskan ketentuan passing grade tes CPNS 2018 hanya berlaku tahun lalu.

- Advertisement -

Dia berharap dengan adanya informasi bahwa panitia tetap menggunakan sistem passing grade, calon pelamar bisa mempersiapkan diri. Khususnya pelamar yang tahun lalu sudah mencoba daftar CPNS dan nilainya tidak sampai passing grade. Misalnya dengan belajar soal-soal ujian atau materi lainnya.

Ridwan juga mengingatkan calon pelamar harus mengetahui dengan detail informasi serta persyaratan formasi yang akan dilamar. Sebab bisa jadi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. "Pastikan bahwa kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta," katanya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV Sarankan SMA PGRI Berinovasi

Terkait dengan ketentuan kelengkapan dokumen yang harus diunggah secara online, Ridwan berharap pelamar harus teliti. Harus benar-benar dipastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah berhasil diunggah. Ketika ketentuannya harus mengunggah dokumen asli, maka harus dokumen asli yang diunggah. Bukan fotokopian.

Ridwan menuturkan tidak menutup kemungkinan ada hambatan akses terhadap website pendaftaran CPNS baru. Sebab jumlah pelamarnya sangat banyak. Tahun lalu juga pendaftar CPNS baru mencapai empat juta pelamar lebih. "Perlu mencari waktu-waktu yang sekiranya aksesnya tidak ramai," tuturnya. Misalnya bagi yang tidak melakukan Salat Jumat, bisa mencoba saat jam Salat Jumat. Atau akses dini hari cenderung lebih sepi dibandingkan pagi atau siang hari.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — CALON pelamar CPNS baru 2019 sebaiknya mulai mempersiapkan diri. Sebab panitia memutuskan tetap menggunakan acuan nilai ambang batas atau passing grade. Pengalaman tahun lalu, sangat sedikit pelamar yang berhasil lolos nilai ambang batas.

 

- Advertisement -

Proses rekrutmen CPNS baru terdiri dari beberapa tahap. Pertama adalah seleksi administrasi atau berkas. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lolos SKD, melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Baru kemudian dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Nah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan melaju ke tahap SKB, harus berhasil mengejar passing grade. Perincian passing grade tahun lalu adalah untuk materi ujian tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin. Kemudian untuk tes intelejensia umum (TIU) 80 poin dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143 poin.

- Advertisement -
Baca Juga:  78 WNI di Kapal Diamond Princess Enggan Pulang

Tahun lalu pelamar yang berhasil lolos passing grade sedikit. Jauh di bawah kuota CPNS baru. Sehingga proses penentuan lulus SKD dimodifikasi. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tahun ini sistem passing grade tetap diberlakukan. Hanya saja ketentuan teknis dan besaran passing grade-nya belum ditetapkan. Dia menegaskan ketentuan passing grade tes CPNS 2018 hanya berlaku tahun lalu.

Dia berharap dengan adanya informasi bahwa panitia tetap menggunakan sistem passing grade, calon pelamar bisa mempersiapkan diri. Khususnya pelamar yang tahun lalu sudah mencoba daftar CPNS dan nilainya tidak sampai passing grade. Misalnya dengan belajar soal-soal ujian atau materi lainnya.

Ridwan juga mengingatkan calon pelamar harus mengetahui dengan detail informasi serta persyaratan formasi yang akan dilamar. Sebab bisa jadi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. "Pastikan bahwa kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta," katanya.

Baca Juga:  3 Skema Ibadah Haji 1442 H yang Disiapkan Kemenag

Terkait dengan ketentuan kelengkapan dokumen yang harus diunggah secara online, Ridwan berharap pelamar harus teliti. Harus benar-benar dipastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah berhasil diunggah. Ketika ketentuannya harus mengunggah dokumen asli, maka harus dokumen asli yang diunggah. Bukan fotokopian.

Ridwan menuturkan tidak menutup kemungkinan ada hambatan akses terhadap website pendaftaran CPNS baru. Sebab jumlah pelamarnya sangat banyak. Tahun lalu juga pendaftar CPNS baru mencapai empat juta pelamar lebih. "Perlu mencari waktu-waktu yang sekiranya aksesnya tidak ramai," tuturnya. Misalnya bagi yang tidak melakukan Salat Jumat, bisa mencoba saat jam Salat Jumat. Atau akses dini hari cenderung lebih sepi dibandingkan pagi atau siang hari.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari