Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dikonfirmasi soal Rp250 Juta dari OTT KPK Bupati Cirebon, Nico Siahaan: Sumbangan Partai hal Wajar

Usai diperiksa penyidik, Nico mengaku dikonfirmasi
terkait uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan
pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik
tersebut. “Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin,” kata
Nico di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Uang senilai Rp 250 juta tersebut
diduga diberikan tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai
sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu.
Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah
Pemuda yang bertema ‘Satu Indonesia Kita’ PDIP 2018 pada 28 Oktober
2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.

Baca Juga:  Dilarang Makan Minum saat Halalbihalal

“Menurut
saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini
merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin
kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” terang Nico.

Kendati
demikian, Nico mengaku uang senilai Rp 250 juta itu sudah dikembalikan
ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang
mengembalikan uang tersebut. “Sudah, sudah dikembalikan,” tegasnya.

Dalam
kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
(SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain
itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan
PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan
properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul Ikuti Vaksinasi Covid-19

Sehingga, total
penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51
Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari
operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut,
KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke
rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai
tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot
Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada
PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Atas
perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Usai diperiksa penyidik, Nico mengaku dikonfirmasi
terkait uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan
pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik
tersebut. “Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin,” kata
Nico di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Uang senilai Rp 250 juta tersebut
diduga diberikan tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai
sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu.
Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah
Pemuda yang bertema ‘Satu Indonesia Kita’ PDIP 2018 pada 28 Oktober
2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cabup Suyatno Tegaskan Siap Lanjutkan Program Strategis

“Menurut
saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini
merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin
kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” terang Nico.

Kendati
demikian, Nico mengaku uang senilai Rp 250 juta itu sudah dikembalikan
ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang
mengembalikan uang tersebut. “Sudah, sudah dikembalikan,” tegasnya.

- Advertisement -

Dalam
kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
(SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain
itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan
PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan
properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Baca Juga:  Aceh Sepakati Konektivitas Andaman-Nicobar India

Sehingga, total
penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51
Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari
operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut,
KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke
rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai
tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot
Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada
PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Atas
perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari